KETUA DPRD KABUPATEN KUPANG MELITUS ATAUPAH DI RUANG KERJANYA KAMIS (06/01) MENGATAKAN/ TERKAIT SIDANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2011/PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MELALUI SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) SUDAH MENYERAHKAN MATERI BERUPA KUA-PPAS BERSAMA TUJUH RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) UNTUK DIBAHAS DALAM SIDANG DPRD//
MENURUT MELITUS/ SIDANG BELUM BISA DILAKSANAKAN/ LANTARAN DPRD BARU SELESAI RESES KE DAPILNYA MASING-MASING// DALAM WAKTU DEKAT/ SEBAGAI PIMPINAN DEWAN/ DIRINYA AKAN MENGELUARKAN UNDANGAN UNTUK RAPAT PIMPINAN DARI KETUA DAN DUA WAKIL/ KETUA
FRAKSI/ KETUA KOMISI/ KETUA LEGISLASI DAN BADAN KEHORMATAN// UNTUK MEMBICARAKAN MATERI YANG DISAMPAIKAN PEMERINTAH//
MELITUS MENAMBAHKAN/ PERTEMUAN PARA PIMPINAN INI/ AKAN DISEPAKATI JADWAL/ DIMULAINYA KUA-PPAS UNTUK SIDANG APBD TAHUN 2011// DEWAN BELUM BANMUS KARENA MASIH MEMBAHAS KUA-PPAS// RAPAT PIMPINAN SEBENARNYA SUDAH BISA DILAKSANAKAN JUMAT (07/01) TAPI PEMERINTAH MASIH ADA BERHALANGAN MAKA PEMBAHASAN INI BELUM BISA DILAKSANAKAN//
MELITUS MENGUNGKAPKAN/ DALAM PERTEMUAN PIMPINAN JIKA ADA KESEPAKATAN/ SEBELUM MASUK PADA SIDANG APBD TAHUN 2011/ DIDAHULUI DENGAN RANPERDA/ SUPAYA BISA DITETAPKAN BERDASARKAN PERDA/ AGAR TIDAK MENJADI RANCU//
MELITUS MENJELASKAN/ TUJUH RANPERDA YANG DIAJUKAN PEMERINTAH ADALAH/ URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG/ PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RSPD KABUPATEN KUPANG/ PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PERATURAN DESA/ PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN/ PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA/ BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN/ PAJAK DAERAH//
MELITUS MENGAKUI/ KETUJUH RANPERDA YANG DIUSULKAN SEMUANYA PENTING// TAPI YANG TERPENTING ADALAH PERDA TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA// PERDA INI HARUS DITETAPKAN SEGARA AGAR MASYARAKAT YANG SELAMA INI MENANTI UNTUK MENJUAL BATU MANGANNYA//
MELITUS BERHARAP/ PERAN KETUA KOMISI DAN ALAT KELENGKAPAN LAINNYA/ BISA SEHATI UNTUK MEMBAHAS RANPERDA YANG DIUSULKAN PEMERINTAH TEPAT WAKTU/ TERUTAMA PERDAN PERTAMBANGAN/ AGAR MASYARAKAT PEMILIK DAN PENAMBANG MANGAN JANGAN TERUS MENERUS BERTANYA//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT MELITUS/ SIDANG BELUM BISA DILAKSANAKAN/ LANTARAN DPRD BARU SELESAI RESES KE DAPILNYA MASING-MASING// DALAM WAKTU DEKAT/ SEBAGAI PIMPINAN DEWAN/ DIRINYA AKAN MENGELUARKAN UNDANGAN UNTUK RAPAT PIMPINAN DARI KETUA DAN DUA WAKIL/ KETUA
FRAKSI/ KETUA KOMISI/ KETUA LEGISLASI DAN BADAN KEHORMATAN// UNTUK MEMBICARAKAN MATERI YANG DISAMPAIKAN PEMERINTAH//
MELITUS MENAMBAHKAN/ PERTEMUAN PARA PIMPINAN INI/ AKAN DISEPAKATI JADWAL/ DIMULAINYA KUA-PPAS UNTUK SIDANG APBD TAHUN 2011// DEWAN BELUM BANMUS KARENA MASIH MEMBAHAS KUA-PPAS// RAPAT PIMPINAN SEBENARNYA SUDAH BISA DILAKSANAKAN JUMAT (07/01) TAPI PEMERINTAH MASIH ADA BERHALANGAN MAKA PEMBAHASAN INI BELUM BISA DILAKSANAKAN//
MELITUS MENGUNGKAPKAN/ DALAM PERTEMUAN PIMPINAN JIKA ADA KESEPAKATAN/ SEBELUM MASUK PADA SIDANG APBD TAHUN 2011/ DIDAHULUI DENGAN RANPERDA/ SUPAYA BISA DITETAPKAN BERDASARKAN PERDA/ AGAR TIDAK MENJADI RANCU//
MELITUS MENJELASKAN/ TUJUH RANPERDA YANG DIAJUKAN PEMERINTAH ADALAH/ URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG/ PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RSPD KABUPATEN KUPANG/ PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PERATURAN DESA/ PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN/ PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA/ BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN/ PAJAK DAERAH//
MELITUS MENGAKUI/ KETUJUH RANPERDA YANG DIUSULKAN SEMUANYA PENTING// TAPI YANG TERPENTING ADALAH PERDA TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA// PERDA INI HARUS DITETAPKAN SEGARA AGAR MASYARAKAT YANG SELAMA INI MENANTI UNTUK MENJUAL BATU MANGANNYA//
MELITUS BERHARAP/ PERAN KETUA KOMISI DAN ALAT KELENGKAPAN LAINNYA/ BISA SEHATI UNTUK MEMBAHAS RANPERDA YANG DIUSULKAN PEMERINTAH TEPAT WAKTU/ TERUTAMA PERDAN PERTAMBANGAN/ AGAR MASYARAKAT PEMILIK DAN PENAMBANG MANGAN JANGAN TERUS MENERUS BERTANYA//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar