SEDIKITNYA 150 MASYARAKAT DESA SILU/ KECAMATAN FATULEU/ KABUPATEN KUPANG/ NTT/ YANG TERGABUNG DALAM FRONT MASYARAKAT PEDULI HUTAN (FMPH) KABUPATEN KUPANG/ SELASA (18/01) SEKIRA JAM 12 SIANG/ MENGGELAR ORASI DI HALAMAN DEPAN POLRES KUPANG/ JALAN TIMOR RAYA KILO METER 26/ KELURAHAN BABAU/ KECAMATAN KUPANG TIMUR/ KABUPATEN KUPANG//
FRONT INI/ DATANG KE POLRES KUPANG MENGGUNAKAN SEBUAH TRUK/ SEBUAH KIJANG/ DAN BELASAN KENDARAAN RODA DUA// KEDATANGANNYA UNTUK MENUNTUT DIHENTIKANNYA PROSES HUKUM KASUS ILEGAL LOGING OELBESAK DESA SILU/ KECAMATAN FATULEU/ KABUPATEN KUPANG//
KOORDINATOR SIMON SEFI DALAM ORASINYA MENGATAKAN/ DUGAAN PERBUATAN ILEGAL LOGING YANG DITUDUHKAN KEPADA MASYARAKAT DUSUN OELBESAK/ TIDAK MELALUI KAJIAN FAKTUAL YANG MENDUKUNG// HAL INI MENUNJUKKAN BAHWA/ PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DI WILAYAH KABUPATEN KUPANG MASIH SANGAT LEMAH//
MENURUT SIMON/ KONTROVERSI DUGAAN KASUS INI/ ADALAH SOAL LOKASI PENEBANGAN MENURUT VERSI POLISI/ BERADA DALAM KAWASAN HUTAN// SEMENTARA MASYARAKAT DESA SILLU/ MENGANGGAP PAL BATAS YANG ADA SEJAK JAMAN BELANDA/ ADALAH PATOKAN SEBAGAI PEMBATAS WILAYAH ANTARA KAWASAN HUTAN NEGARA DAN PEMUKIMAN//
SIMON MENAMBAHKAN/ KEBENARAN PAL BATAS INI/ SEHARUSNYA DIJADIKAN ACUAN PEMBENARAN PENYIDIK/ SEHINGGA TIDAK ASAL MENETAPKAN WARGA SEBAGAI TERSANGKA// POLISI DALAM KASUS INI/ DINILAI TIDAK MENGEDEPANKAN ASPEK HUKUM/ TAPI KEPENTINGAN POLITIK//
SIMON MENILAI/ DALAM KASUS INI TIDAK ADA PERHATIAN SERIUS DARI PEMERINTAH DAN DPRD KABUPATEN KUPANG// PASALNYA/ SEJAK KASUS INI MENCUAT/ PEMERINTAH DAN DPRD SUDAH MENGETAHUI/ BAHKAN MASYARAKAT SUDAH PERNAH MELAKUKAN AUDIENS DENGAN PEMERINTAH DAN DPRD/ DAN SUDAH DIJANJIKAN AKAN DITINDAK LANJUTI TAPI SAMPAI SAAT INI TIDAK ADA HASILNYA// INI BUKTI PEMERINTAH DAN DPRD KURANG SERIUS//
SIMON MENAMBAHKAN/ POLISI TERKESAN TERBURU-BURU TANPA DIIKUTI KAJIAN FAKTA LAPANGAN/ DIMANA KONDISI LAPANGAN ATAU TEMPAT KEJADIAN PERKARA/ JANGGAL/ RANCU DAN TIDAK MEMENUHI STANDAR PERKARA// YANG DIPAKAI POLISI DALAM KASUS INI/ ADALAH MENDENGAR KETERANGAN SEPIHAK DARI DINAS KEHUTANAN// TANPA MELIHAT DAN MENGAITKAN FAKTA LAPANGAN/ DAN LANGSUNG MELAKUKAN PENAHANAN DAN PENANGKAPAN TERHADAP MASYARAKAT//
SIMON MENEGASKAN/ POLISI SEGERA MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH/ AGAR MEMBENTUK PANITIA TATA BATAS HUTAN/ SESUAI ARAHAN UNDANG-UNDANG KEHUTANAN//
SIMON MENGUNGKAPKAN/ BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN (BPKH) WILAYAH EMPAT BELAS YANG DIPAKAI SEBAGAI SAKSI AHLI DALAM KASUS INI/ ADALAH SAKSI YANG MENYESATKAN// PASALNYA/ SEBELUM KASUS ILLEGAL LOGING OELBESAK INI MENCUAT/ BELUM ADA PETA YANG DIKELUARKAN BPKH/ SEBAGAI DATA AKURAT DAN DIAKUI MASYARAKAT// SK YANG DIPAKAI BPKH UNTUK MEMPERKUAT PETA KAWASAN HUTAN/ LAHIR DARI BERITA ACARA PROSES PENATAAN KAWASAN HUTAN YANG TIDAK DIKETAHUI UNSUR DAN SAKSI MASYARAKAT// SK TERSEBUT DIANGGAP RANCU/ DAN TIDAK DIAKUI MASYARAKAT// FOTO GPS YANG DIGUNAKAN BPKH UNTUK MENJERAT MASYARAKAT/ ADALAH TIDAK VALID// KARENA MENGABAIKAN BUKTI-BUKTI FISIK YANG BISA DILIHAT DAN DIPATUHI MASYARAKAT SELAMA INI// PIHAK KEHUTANAN/ DINILAI LALAI MELAKUKAN PROSES REKONSTRUKSI DAN SOSIALISASI LANJUTAN/ SESUAI ATURAN UU KEHUTANAN//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
FRONT INI/ DATANG KE POLRES KUPANG MENGGUNAKAN SEBUAH TRUK/ SEBUAH KIJANG/ DAN BELASAN KENDARAAN RODA DUA// KEDATANGANNYA UNTUK MENUNTUT DIHENTIKANNYA PROSES HUKUM KASUS ILEGAL LOGING OELBESAK DESA SILU/ KECAMATAN FATULEU/ KABUPATEN KUPANG//
KOORDINATOR SIMON SEFI DALAM ORASINYA MENGATAKAN/ DUGAAN PERBUATAN ILEGAL LOGING YANG DITUDUHKAN KEPADA MASYARAKAT DUSUN OELBESAK/ TIDAK MELALUI KAJIAN FAKTUAL YANG MENDUKUNG// HAL INI MENUNJUKKAN BAHWA/ PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DI WILAYAH KABUPATEN KUPANG MASIH SANGAT LEMAH//
MENURUT SIMON/ KONTROVERSI DUGAAN KASUS INI/ ADALAH SOAL LOKASI PENEBANGAN MENURUT VERSI POLISI/ BERADA DALAM KAWASAN HUTAN// SEMENTARA MASYARAKAT DESA SILLU/ MENGANGGAP PAL BATAS YANG ADA SEJAK JAMAN BELANDA/ ADALAH PATOKAN SEBAGAI PEMBATAS WILAYAH ANTARA KAWASAN HUTAN NEGARA DAN PEMUKIMAN//
SIMON MENAMBAHKAN/ KEBENARAN PAL BATAS INI/ SEHARUSNYA DIJADIKAN ACUAN PEMBENARAN PENYIDIK/ SEHINGGA TIDAK ASAL MENETAPKAN WARGA SEBAGAI TERSANGKA// POLISI DALAM KASUS INI/ DINILAI TIDAK MENGEDEPANKAN ASPEK HUKUM/ TAPI KEPENTINGAN POLITIK//
SIMON MENILAI/ DALAM KASUS INI TIDAK ADA PERHATIAN SERIUS DARI PEMERINTAH DAN DPRD KABUPATEN KUPANG// PASALNYA/ SEJAK KASUS INI MENCUAT/ PEMERINTAH DAN DPRD SUDAH MENGETAHUI/ BAHKAN MASYARAKAT SUDAH PERNAH MELAKUKAN AUDIENS DENGAN PEMERINTAH DAN DPRD/ DAN SUDAH DIJANJIKAN AKAN DITINDAK LANJUTI TAPI SAMPAI SAAT INI TIDAK ADA HASILNYA// INI BUKTI PEMERINTAH DAN DPRD KURANG SERIUS//
SIMON MENAMBAHKAN/ POLISI TERKESAN TERBURU-BURU TANPA DIIKUTI KAJIAN FAKTA LAPANGAN/ DIMANA KONDISI LAPANGAN ATAU TEMPAT KEJADIAN PERKARA/ JANGGAL/ RANCU DAN TIDAK MEMENUHI STANDAR PERKARA// YANG DIPAKAI POLISI DALAM KASUS INI/ ADALAH MENDENGAR KETERANGAN SEPIHAK DARI DINAS KEHUTANAN// TANPA MELIHAT DAN MENGAITKAN FAKTA LAPANGAN/ DAN LANGSUNG MELAKUKAN PENAHANAN DAN PENANGKAPAN TERHADAP MASYARAKAT//
SIMON MENEGASKAN/ POLISI SEGERA MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH/ AGAR MEMBENTUK PANITIA TATA BATAS HUTAN/ SESUAI ARAHAN UNDANG-UNDANG KEHUTANAN//
SIMON MENGUNGKAPKAN/ BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN (BPKH) WILAYAH EMPAT BELAS YANG DIPAKAI SEBAGAI SAKSI AHLI DALAM KASUS INI/ ADALAH SAKSI YANG MENYESATKAN// PASALNYA/ SEBELUM KASUS ILLEGAL LOGING OELBESAK INI MENCUAT/ BELUM ADA PETA YANG DIKELUARKAN BPKH/ SEBAGAI DATA AKURAT DAN DIAKUI MASYARAKAT// SK YANG DIPAKAI BPKH UNTUK MEMPERKUAT PETA KAWASAN HUTAN/ LAHIR DARI BERITA ACARA PROSES PENATAAN KAWASAN HUTAN YANG TIDAK DIKETAHUI UNSUR DAN SAKSI MASYARAKAT// SK TERSEBUT DIANGGAP RANCU/ DAN TIDAK DIAKUI MASYARAKAT// FOTO GPS YANG DIGUNAKAN BPKH UNTUK MENJERAT MASYARAKAT/ ADALAH TIDAK VALID// KARENA MENGABAIKAN BUKTI-BUKTI FISIK YANG BISA DILIHAT DAN DIPATUHI MASYARAKAT SELAMA INI// PIHAK KEHUTANAN/ DINILAI LALAI MELAKUKAN PROSES REKONSTRUKSI DAN SOSIALISASI LANJUTAN/ SESUAI ATURAN UU KEHUTANAN//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar