MENURUT SIMON/ KEDATANGAN FRONT INI/ MENDESAK PENYIDIK POLRES KUPANG/ MENGHENTIKAN SEMENTARA DUGAAN KASUS ILEGAL LOGING YANG DIGELAR PENYIDIK POLRES KUPANG/ YANG DITUDUHKAN KEPADA MASYARAKAT DUSUN OELBESAK/ DESA SILU/ KECAMATAN FATULEU// PERSOALAN INI/ DINILAI TIDAK MENDASAR// LANTARAN/ BUKTI YANG DIAMBIL POLISI/ TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN//
SIMON MENGUNGKAPKAN/ POLISI DALAM MENYELIDIKI KASUS INI/ SEMATA DITUDUHKAN KEPADA MASYARAKAT// KARENA/ POLISI SEBATAS MENDENGARKAN KETERANGAN SEPIHAK DARI KEHUTANAN/ MENGABAIKAN KAJIAN FAKTUAL YANG JELAS DI LAPANGAN//
SIMON MENEGASKAN/ FRONT INI MENUNTUT AGAR PENYIDIK POLRES KUPANG/ MENGHENTIKAN SEMENTARA PROSES HUKUM/ TERHADAP BEBERAPA WARGA SERTA PETUGAS KEHUTANAN YANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA/ SAMBIL MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS TERKAIT UNTUK MENATA KEMBALI KAWASAN HUTAN TERSEBUT//
SIMON MENAMBAHKAN/ BUKTI FISIK SESUAI ARAHAN UNDANG-UNDANG BAHWA LOKASI TERSEBUT MASUK DALAM KAWASAN HUTAN TIDAK TERBUKTI// PASALNYA LOKASI YANG ADA/ ADALAH LOKASI TEMPAT USAHA LELUHURNYA SELAMA INI// SEHINGGA DALAM PEMERIKSAAN TERBUKTI LAIN/ FAKTA INI/ MENUNJUKAN POLISI MENGAMBIL KETERANGAN SEPIHAK/ TIDAK MELIBATKAN BEBERAPA KOMPONEN YANG ADA//
SIMON MEMINTA/ AGAR KAPOLRES KUPANG BERSEDIA MEMBUKA RUANG KOMUNIKASI DENGAN FMPHK2/ KARENA KESEMPATAN INI MERUPAKAN ASPIRASI MASYARAKAT// BERKAS KASUS ILEGAL LOGING YANG BOLAK-BALIK KEJAKSAAN-POLRES KUPANG AKIBAT BERKAS KURANG LENGKAP/ MENGINDIKASIKAN/ KASUS INI/ TIDAK CUKUP BUKTI SEHINGGA HARUS DIHENTIKAN SEMENTARA//
SIMON MENAMBAHKAN/ IRONIS BAGI FRONT INI/ KASUS ILEGAL LOGING BUKAN SAJA BARU PERTAMA KALI TERJADI DI KABUPATEN KUPANG// ADA KASUS JATI AMFOANG DITEBAS HABIS SECARA LIAR KEMUDIAN DIJUAL ILEGAL TIDAK PERNAH DIUSUT// BAHKAN MASIH ADA KASUS LAIN/ YANG TIDAK DIUSUT PENYDIK POLRES KUPANG//
SIMON MENILAI/ DUGAAN KASUS ILEGAL LOGING OELBESAK DESA SILU KECAMATAN FATULEU/ KABUPATEN KUPANG INI/ PENYIDIK/ LEBIH MENGEDEPANKAN ASPEK POLITIK KETIMBANG PENEGAKAN HUKUM MURNI// KARENA SEJAK ADANYA TERSANGKA DALAM KASUS INI/ POLISI TIDAK BISA MENUNJUKAN BUKTI BARU SESUAI PERMINTAAN JAKSA// DIANTARANYA ADALAH SAKSI AHLI YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH//
SIMON MENEGASKAN/ BPKH NTT YANG NANTINYA DIJADIKAN SEBAGAI SAKSI AHLI/ HARUS BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP KASUS INI/ MEMBERIKAN DATA BANDING SAKSI YANG VALID// DATA TERSEBUT TIDAK SAJA TEKNOLOGI GPS/ TAPI BUKTI FISIK DI LOKASI/ KARENA DI ATAS LOKASI TERSEBUT ADA TANAH RAKYAT YANG DIPAKAI PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN HUTAN NEGARA//
SIMON MENAMBAHKAN/ MASYARAKAT SEKITAR ADALAH SAKSI SAAT/ DIMANA/SEJAK LOKASI DISERAHKAN KE PEMERINTAH/ MASYARAKAT TIDAK PERNAH MENGETAHI/ ADANYA PEMETAAN TERBARU YANG DILAKUKAN BPKH NTT/ UNTUK KEPENTINGAN HUTAN NEGARA// MASYARAKAT BERPENDAPAT/ BUKTI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BATAS WILAYAH ADALAH PAL BELANDA//
SIMON MENGUNGKAPKAN/ MIMBAR BEBAS YANG RENCANANYA AKAN DIGELAR FRONT/ TIDAK BERMAKSUD MELAWAN NEGARA/ TAPI INGIN MENGEMBALIKAN HUKUM YANG ADA/ PADA KORIDOR YANG BERETIKED DAN BERWIBAWA/ SETIDAKNYA MASYARAKAT SEBAGAI OBYEK HUKUM PUAS TERHADAP PEMBERLAKUAN HUKUM NEGARA//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar