YOSEF DJANI SAAT MEMBAWAKAN MATERINYA DENGAN JUDUL MENJADI JURNALIS PROFESIONAL PADA PEMBEKALAN WARTAWAN PWI NTT DI AULA TAMAN BUDAYA NTT JUMAT (10/12) MENEGASKAN/ UNTUK MENJADI WARTAWAN/ HARUS BENAR-BENAR PROFESIONAL//
MENURUT KEPALA LPP TVRI NTT INI/ WARTAWAN ADALAH ORANG MEMPUNYAI KEWENANGAN DAN KEAHLIAN KHUSUS DALAM MENCARI MENGUMPULKAN// MENYELEKSI MENGOLAH DAN MENYEBARLUASKAN INFORMASI KEPADA KHALAYAK MELALUI MEDIA MASSA//
YOSEF MENAMBAHKAN/ KEWENANGAN INI ADA PADA ORGANISASI WARTAWAN ATAU LEMBAGA PERS// ORANG YANG BISA MENULIS TAPI TIDAK DIPUBLIKASIKAN BUKAN WARTAWAN// KARENA ITU JADILAH WARTAWAN YANG PROFESIONAL DAN BISA DIPERCAYA//
YOSEF MENYEBUTKAN/ KEWENANGAN WARTAWAN ADA DUA/ PERTAMA MEMILIKI ID CARD YANG DIKELUARKAN LEMBAGA PERS DAN KEDUA/ HARUS MENDAPAT PENGAKUAN DARI SALAH SATU ORGANISASI PERS DI INDONESIA//
YOSEF MENGUNGKAPKAN/ WARTAWAN PROFESIONAL ADALAH/ ORANG YANG BAIK HATI/ BAIK UCAPAN SERTA BAIK PERILAKUNYA// WARTAWAN PROFESIONAL TIDAK MEMBUKA AIB ORANG LAIN// PASALNYA/ WARTAWAN PROFESIONAL MEMANDANG SETIAP MANUSIA PUNYA AIB TERSENDIRI/ KARENA ITU/ JIKA AIB ORANG LAIN DIBUKA/ KELAK AIB SENDIRI AKAN DIBUKA ORANG//
YOSEF MENGATAKAN/ SYARAT MENJADI WARTAWAN PROFESIONAL SELAIN MEMAHAMI KODE ETIK PERS DAN PERUNDANG-UNDANGAN/ WARTAWAN DITUNTUT HARUS BERANI/ MAMPU DAN BERAKHLAK//
WARTAWAN IDENTIK DENGAN ORANG PINTAR DAN ORANG BAIK// KARENA ITU UNTUK JADI WARATAWAN HARUS JADI ORANG YANG BERETIKA// PREDIKAT INI PERLU DIJAGA SEHINGGA DIPANDANG DI TENGAH MASYARAKAT//
YOSEF BERHARAP/ WARTAWAN DI NTT/ BISA JADI WARTAWAN PROFESIONAL/ KARENA WARTWAN YANG TAHU KODE ETIK TIDAK PERLU BANYAK BACA UNDANG-UNDANG 1945 DAN UNDANG-UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT KEPALA LPP TVRI NTT INI/ WARTAWAN ADALAH ORANG MEMPUNYAI KEWENANGAN DAN KEAHLIAN KHUSUS DALAM MENCARI MENGUMPULKAN// MENYELEKSI MENGOLAH DAN MENYEBARLUASKAN INFORMASI KEPADA KHALAYAK MELALUI MEDIA MASSA//
YOSEF MENAMBAHKAN/ KEWENANGAN INI ADA PADA ORGANISASI WARTAWAN ATAU LEMBAGA PERS// ORANG YANG BISA MENULIS TAPI TIDAK DIPUBLIKASIKAN BUKAN WARTAWAN// KARENA ITU JADILAH WARTAWAN YANG PROFESIONAL DAN BISA DIPERCAYA//
YOSEF MENYEBUTKAN/ KEWENANGAN WARTAWAN ADA DUA/ PERTAMA MEMILIKI ID CARD YANG DIKELUARKAN LEMBAGA PERS DAN KEDUA/ HARUS MENDAPAT PENGAKUAN DARI SALAH SATU ORGANISASI PERS DI INDONESIA//
YOSEF MENGUNGKAPKAN/ WARTAWAN PROFESIONAL ADALAH/ ORANG YANG BAIK HATI/ BAIK UCAPAN SERTA BAIK PERILAKUNYA// WARTAWAN PROFESIONAL TIDAK MEMBUKA AIB ORANG LAIN// PASALNYA/ WARTAWAN PROFESIONAL MEMANDANG SETIAP MANUSIA PUNYA AIB TERSENDIRI/ KARENA ITU/ JIKA AIB ORANG LAIN DIBUKA/ KELAK AIB SENDIRI AKAN DIBUKA ORANG//
YOSEF MENGATAKAN/ SYARAT MENJADI WARTAWAN PROFESIONAL SELAIN MEMAHAMI KODE ETIK PERS DAN PERUNDANG-UNDANGAN/ WARTAWAN DITUNTUT HARUS BERANI/ MAMPU DAN BERAKHLAK//
WARTAWAN IDENTIK DENGAN ORANG PINTAR DAN ORANG BAIK// KARENA ITU UNTUK JADI WARATAWAN HARUS JADI ORANG YANG BERETIKA// PREDIKAT INI PERLU DIJAGA SEHINGGA DIPANDANG DI TENGAH MASYARAKAT//
YOSEF BERHARAP/ WARTAWAN DI NTT/ BISA JADI WARTAWAN PROFESIONAL/ KARENA WARTWAN YANG TAHU KODE ETIK TIDAK PERLU BANYAK BACA UNDANG-UNDANG 1945 DAN UNDANG-UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar