Kamis, November 25, 2010

WARGA LASIANA AKAN LAPOR WALIKOTA KUPANG KE MABES POLRI

SALAH SATU WARGA RT 34 RW 09 KELURAHAN LASIANA KECAMATAN KELAPA LIMA KOTA KUPANG YANCE TH MESAKH KAMIS (25/11) MENGATAKAN/ DALAM WAKTU DEKAT DIRINYA AKAN MELAPORKAN WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE KE MABES POLRI DI JAKARTA//

WALIKOTA KUPANG TERPAKSA DILAPORKAN KE MABES POLRI LANTARAN DINILAI SUDAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG/ PERDA PROPINSI NTT NOMOR 09 TAHUN 1997/ PERDA KOTA KUPANG NOMOR 08 TAHUN 2000 DAN KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2008//

MENURUT YANCE/ WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE DINILAI SUDAH MELANGGAR UU TATA RUANG DAN BEBERAPA PERDA DAN KEPUTUSAN YANG DIKELUARKANNYA// PERBUATAN WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE/ PATUT DIKENAI SANKSI PIDANA/ LANTARAN MEMBERIKAN IJIN KEPADA PT SINAR BANGUN MANDIRI UNTUK MENDIRIKAN PABRIK DI BELAKANG KAMPUS UNDANA PENFUI TEPATNYA DI JALAN ELTARI TIGA RT 34 RW 09 KELURAHAN LASIANA//

YANCE MENGUNGKAPKAN/ KASUS INI SUDAH DILAPORKAN KE POLDA NTT/ TAPI KESANNYA POLDA NTT TIDAK MAMPU ATAU SENGAJA MENDIAMKAN LAPORAN TERSEBUT/ KARENA ITU KASUS INI HARUS DIBAWA KE MABES POLRI//

YANCE MENAMBAHKAN/ LAMBATNYA PENYIDIK POLDA NTT MENGUNGKAP KASUS INI/ MENGINDIKASIKAN BAHWA PIMPINAN PT SINAR BANGUN MANDIRI MARSEL FANGGIDAE/ SULIT DISENTUH PENEGAK HUKUM DI NTT/ KENDATI SUDAH MELANGGAR ATURAN// BUKTINYA BEBERAPA SAKSI TERMASUK SAKSI AHLI DARI UNDANA KUPANG SUDAH DIMINTAI KETERANGANNYA/ TAPI PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK POLDA NTT TERKESAN JALAN DI TEMPAT//

YANCE MENGUNGAKAPKAN/ KETERANGAN SAKSI DAN SAKSI AHLI/ MEMBENARKAN BAHWA LOKASI BELAKANG UNDANA PENFUI/ BUKAN LOKASI INDUSTRI TAPI KAWASAN PENDIDIKAN DAN PEMUKIMAN// SEHINGGA LOKASI TERSEBUT/ TIDAK LAYAK UNTUK DIBANGUN PABRIK// HERANNYA/ KASUS YANG DILAPORKAN/ PENYIDIK POLDA NTT BELUM MENGAMBIL KETERANGAN DARI PIMPINAN PT SINAR BANGUN MANDIRI MARSEL FANGGIDAE//

YANCE MENYEBUTKAN/ SELAIN SAKSI AHLI/ OMBUDSMAN NTT SUDAH BERSURAT KE POLDA NTT DAN WALIKOTA KUPANG/ SURAT TERSEBUT MENYATAKAN BAHWA/ LOKASI TEMPAT PT SINAR BANGUN MANDIRI MENDIRIKAN PABRIK BUKAN LOKASI INDISTRI/ LOKASI TERSEBUT SESUAI ATURAN/ ADALAH KAWASAN PENDIDIKAN DAN PEMUKIMAN//

YANCE MENEGASKAN/ LOKASI INDUSTRI SESUAI UU TATA RUANG/ BERADA DI BOLOK KELURAHAN TENAU KECAMATAN ALAK/ KOTA KUPANG// BUKAN DI KELURAHAN LASIANA YANG PADAT PEMUKIMAN// JUGA IJIN YANG DIBERIKAN EKBANG KOTA KEPADA PT SINAR BANGUN MANDIRI SAAT ITU ADALAH IJIN MENDIRIKAN MES KARYAWAN DAN GUDANG BUKAN PABRIK// BELAKANGAN WALIKOTA MEMBERIKAN TOLERANSI KEPADA PT SINAR BANGUN MANDIRI UNTUK MENDIRIKAN PABRIK// KEBIJAKAN INI TENTUNYA BETTENTANGAN DENGAN ATURAN YANG BERLAKU/ KARENA ITU WALIKOTA KUPANG PATUT DIPOLISIKAN//

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM