SALAH SATU WARGA RT 34 RW 09 KELURAHAN LASIANA KECAMATAN KELAPA LIMA KOTA KUPANG YANCE TH MESAKH KAMIS (25/11) MENGATAKAN/ DALAM WAKTU DEKAT DIRINYA AKAN MELAPORKAN WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE KE MABES POLRI DI JAKARTA//
WALIKOTA KUPANG TERPAKSA DILAPORKAN KE MABES POLRI LANTARAN DINILAI SUDAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG/ PERDA PROPINSI NTT NOMOR 09 TAHUN 1997/ PERDA KOTA KUPANG NOMOR 08 TAHUN 2000 DAN KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2008//
MENURUT YANCE/ WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE DINILAI SUDAH MELANGGAR UU TATA RUANG DAN BEBERAPA PERDA DAN KEPUTUSAN YANG DIKELUARKANNYA// PERBUATAN WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE/ PATUT DIKENAI SANKSI PIDANA/ LANTARAN MEMBERIKAN IJIN KEPADA PT SINAR BANGUN MANDIRI UNTUK MENDIRIKAN PABRIK DI BELAKANG KAMPUS UNDANA PENFUI TEPATNYA DI JALAN ELTARI TIGA RT 34 RW 09 KELURAHAN LASIANA//
YANCE MENGUNGKAPKAN/ KASUS INI SUDAH DILAPORKAN KE POLDA NTT/ TAPI KESANNYA POLDA NTT TIDAK MAMPU ATAU SENGAJA MENDIAMKAN LAPORAN TERSEBUT/ KARENA ITU KASUS INI HARUS DIBAWA KE MABES POLRI//
YANCE MENAMBAHKAN/ LAMBATNYA PENYIDIK POLDA NTT MENGUNGKAP KASUS INI/ MENGINDIKASIKAN BAHWA PIMPINAN PT SINAR BANGUN MANDIRI MARSEL FANGGIDAE/ SULIT DISENTUH PENEGAK HUKUM DI NTT/ KENDATI SUDAH MELANGGAR ATURAN// BUKTINYA BEBERAPA SAKSI TERMASUK SAKSI AHLI DARI UNDANA KUPANG SUDAH DIMINTAI KETERANGANNYA/ TAPI PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK POLDA NTT TERKESAN JALAN DI TEMPAT//
YANCE MENGUNGAKAPKAN/ KETERANGAN SAKSI DAN SAKSI AHLI/ MEMBENARKAN BAHWA LOKASI BELAKANG UNDANA PENFUI/ BUKAN LOKASI INDUSTRI TAPI KAWASAN PENDIDIKAN DAN PEMUKIMAN// SEHINGGA LOKASI TERSEBUT/ TIDAK LAYAK UNTUK DIBANGUN PABRIK// HERANNYA/ KASUS YANG DILAPORKAN/ PENYIDIK POLDA NTT BELUM MENGAMBIL KETERANGAN DARI PIMPINAN PT SINAR BANGUN MANDIRI MARSEL FANGGIDAE//
YANCE MENYEBUTKAN/ SELAIN SAKSI AHLI/ OMBUDSMAN NTT SUDAH BERSURAT KE POLDA NTT DAN WALIKOTA KUPANG/ SURAT TERSEBUT MENYATAKAN BAHWA/ LOKASI TEMPAT PT SINAR BANGUN MANDIRI MENDIRIKAN PABRIK BUKAN LOKASI INDISTRI/ LOKASI TERSEBUT SESUAI ATURAN/ ADALAH KAWASAN PENDIDIKAN DAN PEMUKIMAN//
YANCE MENEGASKAN/ LOKASI INDUSTRI SESUAI UU TATA RUANG/ BERADA DI BOLOK KELURAHAN TENAU KECAMATAN ALAK/ KOTA KUPANG// BUKAN DI KELURAHAN LASIANA YANG PADAT PEMUKIMAN// JUGA IJIN YANG DIBERIKAN EKBANG KOTA KEPADA PT SINAR BANGUN MANDIRI SAAT ITU ADALAH IJIN MENDIRIKAN MES KARYAWAN DAN GUDANG BUKAN PABRIK// BELAKANGAN WALIKOTA MEMBERIKAN TOLERANSI KEPADA PT SINAR BANGUN MANDIRI UNTUK MENDIRIKAN PABRIK// KEBIJAKAN INI TENTUNYA BETTENTANGAN DENGAN ATURAN YANG BERLAKU/ KARENA ITU WALIKOTA KUPANG PATUT DIPOLISIKAN//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
WALIKOTA KUPANG TERPAKSA DILAPORKAN KE MABES POLRI LANTARAN DINILAI SUDAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG/ PERDA PROPINSI NTT NOMOR 09 TAHUN 1997/ PERDA KOTA KUPANG NOMOR 08 TAHUN 2000 DAN KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2008//
MENURUT YANCE/ WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE DINILAI SUDAH MELANGGAR UU TATA RUANG DAN BEBERAPA PERDA DAN KEPUTUSAN YANG DIKELUARKANNYA// PERBUATAN WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE/ PATUT DIKENAI SANKSI PIDANA/ LANTARAN MEMBERIKAN IJIN KEPADA PT SINAR BANGUN MANDIRI UNTUK MENDIRIKAN PABRIK DI BELAKANG KAMPUS UNDANA PENFUI TEPATNYA DI JALAN ELTARI TIGA RT 34 RW 09 KELURAHAN LASIANA//
YANCE MENGUNGKAPKAN/ KASUS INI SUDAH DILAPORKAN KE POLDA NTT/ TAPI KESANNYA POLDA NTT TIDAK MAMPU ATAU SENGAJA MENDIAMKAN LAPORAN TERSEBUT/ KARENA ITU KASUS INI HARUS DIBAWA KE MABES POLRI//
YANCE MENAMBAHKAN/ LAMBATNYA PENYIDIK POLDA NTT MENGUNGKAP KASUS INI/ MENGINDIKASIKAN BAHWA PIMPINAN PT SINAR BANGUN MANDIRI MARSEL FANGGIDAE/ SULIT DISENTUH PENEGAK HUKUM DI NTT/ KENDATI SUDAH MELANGGAR ATURAN// BUKTINYA BEBERAPA SAKSI TERMASUK SAKSI AHLI DARI UNDANA KUPANG SUDAH DIMINTAI KETERANGANNYA/ TAPI PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK POLDA NTT TERKESAN JALAN DI TEMPAT//
YANCE MENGUNGAKAPKAN/ KETERANGAN SAKSI DAN SAKSI AHLI/ MEMBENARKAN BAHWA LOKASI BELAKANG UNDANA PENFUI/ BUKAN LOKASI INDUSTRI TAPI KAWASAN PENDIDIKAN DAN PEMUKIMAN// SEHINGGA LOKASI TERSEBUT/ TIDAK LAYAK UNTUK DIBANGUN PABRIK// HERANNYA/ KASUS YANG DILAPORKAN/ PENYIDIK POLDA NTT BELUM MENGAMBIL KETERANGAN DARI PIMPINAN PT SINAR BANGUN MANDIRI MARSEL FANGGIDAE//
YANCE MENYEBUTKAN/ SELAIN SAKSI AHLI/ OMBUDSMAN NTT SUDAH BERSURAT KE POLDA NTT DAN WALIKOTA KUPANG/ SURAT TERSEBUT MENYATAKAN BAHWA/ LOKASI TEMPAT PT SINAR BANGUN MANDIRI MENDIRIKAN PABRIK BUKAN LOKASI INDISTRI/ LOKASI TERSEBUT SESUAI ATURAN/ ADALAH KAWASAN PENDIDIKAN DAN PEMUKIMAN//
YANCE MENEGASKAN/ LOKASI INDUSTRI SESUAI UU TATA RUANG/ BERADA DI BOLOK KELURAHAN TENAU KECAMATAN ALAK/ KOTA KUPANG// BUKAN DI KELURAHAN LASIANA YANG PADAT PEMUKIMAN// JUGA IJIN YANG DIBERIKAN EKBANG KOTA KEPADA PT SINAR BANGUN MANDIRI SAAT ITU ADALAH IJIN MENDIRIKAN MES KARYAWAN DAN GUDANG BUKAN PABRIK// BELAKANGAN WALIKOTA MEMBERIKAN TOLERANSI KEPADA PT SINAR BANGUN MANDIRI UNTUK MENDIRIKAN PABRIK// KEBIJAKAN INI TENTUNYA BETTENTANGAN DENGAN ATURAN YANG BERLAKU/ KARENA ITU WALIKOTA KUPANG PATUT DIPOLISIKAN//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar