SALAH SATU WARGA RT 13 RW 08 KELURAHAN LASIANA KOTA KUPANG MARKUS/ DI LASIANA SABTU (24/07)MENGATAKAN/ DIRINYA MENILAI PABRIK KAYU JATI YANG SEDANG DIBANGUN CV TANI INDO DI KELURAHAN LASIANA TEPATNYA DI BELAKANG KAMPUS UNDANA KUPANG DIBANGUN SALAH TEMPAT//
MENURUT MARKUS/ WILAYAH TERSEBUT BUKAN LOKASI INDUSTRI/ PEMERINTAH MENETAPKAN KAWASAN BOLOK SEBAGAI LOKASI INDUSTRI/ SEDANGKAN LOKASI YANG DIBANGUN PABRIK SAAT INI ADALAH LOKASI PEMUKIMAN//
MARKUS MENJELASKAN/ KETENTUAN WILAYAH DI SEKITAR KELURAHAN LASIANA ADALAH LOKASI PENDIDIKAN DAN PEMUKIMAN/ PEMBAGIAN WILAYAH INI SESUAI PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN PEMANFAATAN FUNGSI LAHAN MENJADI FUNGSI PEMUKIMAN PADA BEBERAPA SEGMEN DI KAWASAN KOTA KUPANG//
MARKUS MENILAI/ PEMBANGUNAN PABRIK KAYU JATI MILIK VC TANI INDO INI/ MELANGGAR UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG/ PERDA KOTA KUPANG NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RENCANA TATA RUANG DAN PERDA NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG BOLOK SEBAGAI KAWASAN INDUSTRI//
MARKUS MENJELASKAN/ IJIN YANG DIBERIKAN PEMERINTAH KOTA TERHADAP CV TANI INDO UNTUK MEMBANGUN PABRIK INI/ PERLU DITINJAU KEMBALI/ SEHINGGA TIDAK MEMBAWA DAMPAK TERHADAP KEHIDUPAN WARGA SEKITAR/ KARENA YANG DIKERJAKAN CV TANI INDO SAAT INI SUDAH TERGOLONG PABRIK/ KARENA SUDAH MEMILIKI MESIN/ ALAT DAN BAHAN MENTAH//
MARKUS MENGAKU/ PIHAK CV TANI INDO BELUM MELAKUKAN SOSIALISASI TERHADAP MASYARAKAT SETEMPAT TERKAIT DIBANGUNNYA PABRIK/ JUGA TENAGA KERJA YANG DIMILIKI TIDAK MELIBATKAN TENAGA KERJA DARI WARGA SEKITAR/ TAPI DIDATANGKAN DARI WILAYAH LAIN//
MARKUS BERHARAP/ PEMERINTAH DAN DPRD KOTA KUPANG/ SERIUS MENYELESAIKAN PERSOALAN INI/ KARENA LOKASI YANG ADA SAAT INI ADALAH PEMUKIMAN DAN LOKASI PENDIDIKAN//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT MARKUS/ WILAYAH TERSEBUT BUKAN LOKASI INDUSTRI/ PEMERINTAH MENETAPKAN KAWASAN BOLOK SEBAGAI LOKASI INDUSTRI/ SEDANGKAN LOKASI YANG DIBANGUN PABRIK SAAT INI ADALAH LOKASI PEMUKIMAN//
MARKUS MENJELASKAN/ KETENTUAN WILAYAH DI SEKITAR KELURAHAN LASIANA ADALAH LOKASI PENDIDIKAN DAN PEMUKIMAN/ PEMBAGIAN WILAYAH INI SESUAI PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN PEMANFAATAN FUNGSI LAHAN MENJADI FUNGSI PEMUKIMAN PADA BEBERAPA SEGMEN DI KAWASAN KOTA KUPANG//
MARKUS MENILAI/ PEMBANGUNAN PABRIK KAYU JATI MILIK VC TANI INDO INI/ MELANGGAR UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG/ PERDA KOTA KUPANG NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RENCANA TATA RUANG DAN PERDA NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG BOLOK SEBAGAI KAWASAN INDUSTRI//
MARKUS MENJELASKAN/ IJIN YANG DIBERIKAN PEMERINTAH KOTA TERHADAP CV TANI INDO UNTUK MEMBANGUN PABRIK INI/ PERLU DITINJAU KEMBALI/ SEHINGGA TIDAK MEMBAWA DAMPAK TERHADAP KEHIDUPAN WARGA SEKITAR/ KARENA YANG DIKERJAKAN CV TANI INDO SAAT INI SUDAH TERGOLONG PABRIK/ KARENA SUDAH MEMILIKI MESIN/ ALAT DAN BAHAN MENTAH//
MARKUS MENGAKU/ PIHAK CV TANI INDO BELUM MELAKUKAN SOSIALISASI TERHADAP MASYARAKAT SETEMPAT TERKAIT DIBANGUNNYA PABRIK/ JUGA TENAGA KERJA YANG DIMILIKI TIDAK MELIBATKAN TENAGA KERJA DARI WARGA SEKITAR/ TAPI DIDATANGKAN DARI WILAYAH LAIN//
MARKUS BERHARAP/ PEMERINTAH DAN DPRD KOTA KUPANG/ SERIUS MENYELESAIKAN PERSOALAN INI/ KARENA LOKASI YANG ADA SAAT INI ADALAH PEMUKIMAN DAN LOKASI PENDIDIKAN//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar