KOORDINATOR SERIKAT KERJA SEMEN KUPANG (SKSK)/ STEF PAGI TADI (10/06) MENGEMUKAKAN/ ADANYA MAFIA PERADILAN YANG DILAKUKAN EMPAT ORANG HAKIM DI MAHKAMAH AGUNG ATAU MA RI/ TANPA MENYEBUTKAN NAMA DARI EMPAT ORANG HAKIM TERSEBUT STEV MENGATAKAN/ PARA HAKIM MEMINTA UANG SEBESAR 300 JUTA RUPIAH/ DENGAN JAMINAN PERKARA PERDATA YANG DITANGANI/ AKAN DIMENANGKAN PIHAK SKSK SEBAGAI PENGGUGAT//
MENURUT STEF/ PENGGUGAT HANYA MENYANGGUPI SEBASAR 150 JUTA RUPIAH DAN SISANYA SEBESAR 150 JUTA RUPIAH DIMINTA UNTUK DIREALISASI TAPI PENGGUGAT TIDAK MENYANGGUPINYA//
STEF MENEGASKAN/ PIHAK TERGUGAT DI DUGA MENYOGOK EMPAT ORANG HAKIM SEBESAR 2 MILIAR RUPIAH/ SEHINGGA SAMPAI SAAT INI PERKARA TERSEBUT TERKATUNG-KATUNG TANPA KEPUTUSAN//
STEF MENJELASKAN/ PIHAK SKSK SEBAGAI PENGGUGAT MELAKUKAN GUGATAN TERHADAP MANAJEMEN PT SEMEN KUPANG/ KARENA PARA KARYAWAN SELAMA 23 BULAN TIDAK DIBERIKAN HAKNYA/ SELAIN ITU/ KARYAWAN JUGA MEMINTA PESANGON//
SEMENTARA PERKARA ITU DISIDANGKAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSRTIAL KUPANG/ DALAM PUTUSANNYA SEBAGIAN GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK/ TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT SKSK SEBAGAI PENGGUGAT MELAKUKAN UPAYA HUKUM BANDING/ TAPI HASIL KEPUTUSAN TERSEBUT MENOLAK SEBAGIAN DARI GUGATAN PENGGUGAT/ AKHIRNYA PIHAK PENGGUGAT/ MELAKUKAN UPAYA HUKUM KASASI KE MA/ DAN SAMPAI SAAT INI TIDAK JELAS PROSESNYA/ KARENA DIDUGA ADA MAFIA PERADILAN//
STEF MEMINTA/ AGAR DPRD NTT MENGAWAL PROSES PERKARA INI/ KARENA DIKHAWATRIKAN KEPUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH MA HANYA BERDASARKAN KEKUASAAN/ DAN MAFIA PERADILAN//
KETUA KOMSI D DPRD NTT HENDRIK RAWAMBAKU MENGATAKAN/ AKAN BERKOORDINASI DENGAN PIHAK MA UNTUK MEMPERCEPAT PROSES PERKARA TERSEBUT/ SELAIN ITU DPRD NTT SUDAH BERSURAT KE KOMISI PEMBERANTASAN MAFIA PERADILAN/ UNTUK MENGUSUT TUNTAS MASALAH ITU//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT STEF/ PENGGUGAT HANYA MENYANGGUPI SEBASAR 150 JUTA RUPIAH DAN SISANYA SEBESAR 150 JUTA RUPIAH DIMINTA UNTUK DIREALISASI TAPI PENGGUGAT TIDAK MENYANGGUPINYA//
STEF MENEGASKAN/ PIHAK TERGUGAT DI DUGA MENYOGOK EMPAT ORANG HAKIM SEBESAR 2 MILIAR RUPIAH/ SEHINGGA SAMPAI SAAT INI PERKARA TERSEBUT TERKATUNG-KATUNG TANPA KEPUTUSAN//
STEF MENJELASKAN/ PIHAK SKSK SEBAGAI PENGGUGAT MELAKUKAN GUGATAN TERHADAP MANAJEMEN PT SEMEN KUPANG/ KARENA PARA KARYAWAN SELAMA 23 BULAN TIDAK DIBERIKAN HAKNYA/ SELAIN ITU/ KARYAWAN JUGA MEMINTA PESANGON//
SEMENTARA PERKARA ITU DISIDANGKAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSRTIAL KUPANG/ DALAM PUTUSANNYA SEBAGIAN GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK/ TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT SKSK SEBAGAI PENGGUGAT MELAKUKAN UPAYA HUKUM BANDING/ TAPI HASIL KEPUTUSAN TERSEBUT MENOLAK SEBAGIAN DARI GUGATAN PENGGUGAT/ AKHIRNYA PIHAK PENGGUGAT/ MELAKUKAN UPAYA HUKUM KASASI KE MA/ DAN SAMPAI SAAT INI TIDAK JELAS PROSESNYA/ KARENA DIDUGA ADA MAFIA PERADILAN//
STEF MEMINTA/ AGAR DPRD NTT MENGAWAL PROSES PERKARA INI/ KARENA DIKHAWATRIKAN KEPUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH MA HANYA BERDASARKAN KEKUASAAN/ DAN MAFIA PERADILAN//
KETUA KOMSI D DPRD NTT HENDRIK RAWAMBAKU MENGATAKAN/ AKAN BERKOORDINASI DENGAN PIHAK MA UNTUK MEMPERCEPAT PROSES PERKARA TERSEBUT/ SELAIN ITU DPRD NTT SUDAH BERSURAT KE KOMISI PEMBERANTASAN MAFIA PERADILAN/ UNTUK MENGUSUT TUNTAS MASALAH ITU//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar