PEMERINTAH KOTA KUPANG/ DALAM HAL INI POL PP KOTA KUPANG/ (JUMAT 07/05) MENGGUSUR SATU RUMAH YANG BERADA DI AREA PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT KOTA KUPANG// RUMAH TERSEBUT MERUPAKAN MILIK YOSEP USBAN/ SERTA 2 RUMAH LAGI YANG DIBONGKAR SENDIRI OLEH PEMILIKNYA FRENGKY AMALO//
PEMBONGKARAN 3 RUMAH WARGA TERSEBUT MERUPAKAN/ INTRUKSI WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE/ KARENA TANAH YANG DITEMPATI KEDUA WARGA YANG DIBONGKAR TERSEBUT/ MERUPAKAN TANAH PEMERINTAH/ YANG DIGUNAKAN UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT KOTA KUPANG// SETELAH PEMERINTAH MENFASILITASI AGAR KE 12 KK YANG MASIH MENEMPATI KAWASAN TERSEBUT BISA PINDAH/ DAN MENDIAMI PERUMAHAN RRS MANULAI/ TETAPI 6 KK MASIH BERTAHAN DAN TIDAK MAU MENINGGALKAN LOKASI TERSEBUT/ SEHINGGA JUMAT PAGI PEMERINTAH KOTA KUPANG MELAKUKAN PENGUSURAN//
AKSI PENGGUSURAN DI HALAMAN RUMAH SAKIT KOTA KUPANG/ BERLANGSUNG JAM 10 PAGI/ DAN PADA SAAT PENGGUSURAN POL PP KOTA KUPANG TIDAK MENDAPAT PERLAWANANAN DARI WARGA YANG RUMAHNYA DIGUSUR//
SEMENTARA WALIKOTA KUPANG (JUMAT SIANG 07/05) DI RUMAH JABATAN WALIKOTA KUPANG/ KETIKA DITANYA MENGENAI/ BEBERAPA WARGA MASIH MENETAP DI LOKASI TERSEBUT DAN TIDAK MAU PINDAH KE LOKASI YANG SUDAH DISEDIAKAN PEMERINTAH// MENURUT DANIEL ADOE/ PEMERINTAH SUDAH MEMPUNYAI ITIKAD BAIK/ DENGAN MENYEDIAKAN PERUMAHAN BAGI 12 KK/ DI LOKASI MANULAI/DAN ALAK//
DANIEL ADOE MENEGASKAN/ TANAH YANG SEKARANG DIBANGUN RUMAH SAKIT KOTA KUPANG/ MERUPAKAN MILIK PEMERINTAH KOTA KUPANG/ BILA KELUARGA TOMBOY MERASA MEMILIKI TANAH/ ATAU MEMPUNYI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH TERSEBUT/ DIRINYA MEMPERSILAHKAN UNTUK MENGAJUKAN PERMASALAH INI KE PENGADILAN//
SEMENTARA KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA KUPANG/ F X LUGITO (JUMAT SIANG 07/05) DI KANTOR WALIKOTA KUPANG SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT SERTIFAKAT TANAH RUMAH SAKIT KOTA KUPANG MENGATAKAN/ UNTUK SERTIFIKAT TANAH RUMAH SAKIT KOTA KUPANG/ ADA/ TAPI SEDANG DIPROSES//
HAL INI BERBEDA DENGAN PERNYATAAN WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE (JUMAT SIANG 07/05)DI RUMAH JABATAN WALIKOTA KUPANG/ SAAT DITANYA WARTAWAN/ MENGENAI SERTIFIKAT TANAH RUMAH SAKIT KOTA KUPANG MENGATAKAN/ TANAH TERSEBUT MILIK PEMERINTAH KOTA KUPANG DAN MEMILIKI SERTIFIKAT //
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MEMALPORKAN///
PEMBONGKARAN 3 RUMAH WARGA TERSEBUT MERUPAKAN/ INTRUKSI WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE/ KARENA TANAH YANG DITEMPATI KEDUA WARGA YANG DIBONGKAR TERSEBUT/ MERUPAKAN TANAH PEMERINTAH/ YANG DIGUNAKAN UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT KOTA KUPANG// SETELAH PEMERINTAH MENFASILITASI AGAR KE 12 KK YANG MASIH MENEMPATI KAWASAN TERSEBUT BISA PINDAH/ DAN MENDIAMI PERUMAHAN RRS MANULAI/ TETAPI 6 KK MASIH BERTAHAN DAN TIDAK MAU MENINGGALKAN LOKASI TERSEBUT/ SEHINGGA JUMAT PAGI PEMERINTAH KOTA KUPANG MELAKUKAN PENGUSURAN//
AKSI PENGGUSURAN DI HALAMAN RUMAH SAKIT KOTA KUPANG/ BERLANGSUNG JAM 10 PAGI/ DAN PADA SAAT PENGGUSURAN POL PP KOTA KUPANG TIDAK MENDAPAT PERLAWANANAN DARI WARGA YANG RUMAHNYA DIGUSUR//
SEMENTARA WALIKOTA KUPANG (JUMAT SIANG 07/05) DI RUMAH JABATAN WALIKOTA KUPANG/ KETIKA DITANYA MENGENAI/ BEBERAPA WARGA MASIH MENETAP DI LOKASI TERSEBUT DAN TIDAK MAU PINDAH KE LOKASI YANG SUDAH DISEDIAKAN PEMERINTAH// MENURUT DANIEL ADOE/ PEMERINTAH SUDAH MEMPUNYAI ITIKAD BAIK/ DENGAN MENYEDIAKAN PERUMAHAN BAGI 12 KK/ DI LOKASI MANULAI/DAN ALAK//
DANIEL ADOE MENEGASKAN/ TANAH YANG SEKARANG DIBANGUN RUMAH SAKIT KOTA KUPANG/ MERUPAKAN MILIK PEMERINTAH KOTA KUPANG/ BILA KELUARGA TOMBOY MERASA MEMILIKI TANAH/ ATAU MEMPUNYI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH TERSEBUT/ DIRINYA MEMPERSILAHKAN UNTUK MENGAJUKAN PERMASALAH INI KE PENGADILAN//
SEMENTARA KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA KUPANG/ F X LUGITO (JUMAT SIANG 07/05) DI KANTOR WALIKOTA KUPANG SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT SERTIFAKAT TANAH RUMAH SAKIT KOTA KUPANG MENGATAKAN/ UNTUK SERTIFIKAT TANAH RUMAH SAKIT KOTA KUPANG/ ADA/ TAPI SEDANG DIPROSES//
HAL INI BERBEDA DENGAN PERNYATAAN WALIKOTA KUPANG DANIEL ADOE (JUMAT SIANG 07/05)DI RUMAH JABATAN WALIKOTA KUPANG/ SAAT DITANYA WARTAWAN/ MENGENAI SERTIFIKAT TANAH RUMAH SAKIT KOTA KUPANG MENGATAKAN/ TANAH TERSEBUT MILIK PEMERINTAH KOTA KUPANG DAN MEMILIKI SERTIFIKAT //
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MEMALPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar