Jumat, Mei 21, 2010

KPUD NTT HARUS INTERVENSI

KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PROVINSI NTT HARUS MELAKUKAN INTERVENSI DAN MENGAMBIL-ALIH PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (PEMILU KADA) DI KABUPATEN FLORES TIMUR (FLOTIM)/ INI SESUAI DENGAN ATURAN YANG BERLAKU DI KPU//

HAL INI DISAMPAIKAN PENGAMAT POLITIK/ YUSUF KUAHATY KETIKA DIMINTAI KETERANGAN TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILU KADA DI FLOTIM KAMIS (20/05)//

MENURUT KUAHATY/ INTERVENSI DARI KPUD PROVINSI NTT INI PERLU DIAMBIL AGAR TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU KADA DI FLOTIM YANG TERHENTI SAAT INI BISA DISELESAIKAN SECARA CEPAT// TENTUNYA/ PENYELENGGARA PEMILU KADA BAIK KABUPATEN FLOTIM MAUPUN PROVINSI PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL UNTUK MENYELENGGARAKAN PESTA DEMOKRASI DI FLOTIM HINGGA TUNTAS//

KUAHATY MENGUNGKAPKAN/ MEMANG SEMUA PENYELENGGARA DI MASING-MASING TINGKATAN BERPEDOMAN DAN BERPEGANG PADA ATURAN YANG SAMA/ YANG BERBEDA ADALAH PENAFSIRANNYA//

SEBAGAI LEMBAGA YANG LEGITIMASI DAN INDEPENDEN/ KPUD FLOTIM DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN TENTUNYA DIDASARKAN PADA PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN SESUAI DENGAN UU DAN ATURAN-ATURAN YANG BERLAKU DI KPU// SEMUA PIHAK TENTUNYA PERCAYA BAHWA LEMBAGA KPUD FLOTIM TELAH BEKERJA SESUAI ATURAN YANG FORMAL/ DENGAN DEMIKIAN/ KEPUTUSAN YANG DIAMBIL PUN DIDASARKAN PADA HUKUM YANG BERLAKU//

KUAHATY MENJELASKAN/ KPUD KABUPATEN YANG PUNYA TANGGUNGJAWAB KARENA MEREKA MEMILIKI KEWENANGAN DALAM SELEKSI DAN SELENGGARAKAN PEMILU KADA// JIKA PADA SAATNYA ADA GUGATAN/ YANG TENTUKAN SALAH ATAU BENAR ADALAH MAHKAMA KONSTITUSI (MK)//

KUAHATY MENAMBAHKAN/ TENTANG KPU DIMAKNAI SEBAGAI INSTITUSI YANG HARUS TAAT PADA KEPUTUSAN PUSAT/ KUAHATY SAMPAIKAN PERLU DIKAJI LEBIH JELAS// JIKA KPU PUSAT SEBAGAI ATASAN KPU TINGKAT DAERAH/ TENTUNYA KEPUTUSAN DAERAH HARUS MEMPEROLEH KEPASTIAN DARI PUSAT// SEBALIKNYA/ JIKA SEBAGAI KONSULTATIF ATAU KOORDINASI/ MAKA PUSAT TAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGATUR KEPUTUSAN YANG DIAMBIL DI TINGKAT DAERAH// KARENA ITU KONSULTASI YANG DILAKUKAN ITU TIDAK BERSIFAT MENGIKAT// SEBAB KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PEMILU KADA SEPENUHNYA ADA PADA DAERAH/ PUSAT TAK PUNYA KEWENANGAN UNTUK MENGATUR DAERAH//

DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM