LIMA ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UUMUM DAERAH (KPUD) FLORES TIMUR (FLOTIM) TERANCAM DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA/ JIKA TERBUKTI MELANGGAR ATURAN KPU DAN MENAFSIRKAN KEPUTUSAN KPU NOMOR 68 TAHUN 2009//
JURU BICARA KPUD NTT DJIDON DE HAAN SEUSAI MELAKUKAN RAPAT DI RUANG KETUA KPUD NTT RABU (19/05) MENGATAKAN/ LIMA ANGGOTA KPUS FLORES TEMUR INI ADA KEMUNGKINAN DIBERHENTIKAN/ JIKA TERBUKTI MELANGGAR ATURAN KPU DAN MENAFSIRKAN SALAH KEPUTUSAN KPU NOMOR 68 TAHUN 2009 TERSEBUT//
MENURUT DJIDON/ PEMBERHENTIAN TERHADAP ANGGOTA KPUD FLEORES TIMUR/ DILAKUKAN APABILA PARA ANGGOTA KPUD INI TERBUKTI MELANGGAR KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN/ YANG MENGABAIKAN SURAT PERINTAH KPU PUSAT NOMOR 234 DAN 280 TAHUN 2010 UNTUK MENGAKOMODIR PASANGAN CALON KEPALA DEARAH SIMON HAYON-FRANS DIAS (MODIAL) TERSEBUT/ DIMANA PADA WAKTU PENDAFTARA YANG LALU TIDAK DIAKOMODIR OLEH KPUD FLORES TIMUR//
DJIDON MENGUNGKAPKAN/ SEMENTARA ALASAN LAIN YANG DIPAKAI LIMA NAGGOTA KPUD FLORES TIMUR DIBERHENTIKAN/ YAITU APBILA KPU FLORES TIMUR TERBUKTI SALAH MENAFSIRKAN PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DALAM PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA// DALAM SURAT KPU PUSAT NOMOR 280 YANG TERAKHIR DITERIMA KPUD PROVINSI NTT SUDAH SECARA TEGAS DISAMPAIKAN UNTUK DAPAT MENINDAK ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR/ SESUAI DUA HAL TERSEBUT//
DJIDON MEJELASKAN/ DUA ALASAN TERSEBUT JELAS NYATA SUDAH DILANGGAR OLEH KPUD FLORES TIMUR/ TAPI DALAM PEMBERHENTIAN ANGGOTA KPUD TERSEBUT SEMUANYA HARUS MELALUI PROSEDUR//KARENA ITU KPUD NTT TELAH MENGGELAR PLENO DAN MENGAMBIL SIKAP UNTUK MELAKUKAN KONSULTASI DENGAN KPU PUSAT TERHADAP DUA ALTERNATIF YAITU PENUNDAAN DAN PENGAMBILALIHAN PEMILIHAN UMUM DI FLORES TIMUR TERSEBUT// SEHINGGA HARI INI (RABU 19/05) SALAH SATU ANGGOTA KPUD NTT BERANGKAT KE JAKARTA UNTUK MELAKUKAN KONSULTASI DENGAN KPU PUSAT//
DJIDON MELANJUTKAN/ DALAM PENGAMBILALIHAN PEMILU KADA TERSEBUT/ AKAN DILANJUTKAN DENGAN PEMBENTUKAN BADAN KEHORMATAN UNTUK MENGIDENTIFIKASI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH KPUD FLORES TIMUR// SEDANGKAN KPUD FLORES TIMUR TELAH MENGUMUMKAN PENUNDAAN PEMILU KADA TERSEBUT DENGAN ALASAN ADMINISTRASI KEUANGAN PEMILU KADA BELUM DI CAIRKAN PEMERINTAH DAERAH// TAPI PIHAKNYA MASIH MENUNGGU BERITA ACARA PENUNDAAN DARI KPUD FLOERES TIMUR UNTUK DITERUSKAN KE KPU PUSAT//
DJIDON MENAMBAHKAN/ KPUD NTT MERASA HERAN ALASAN YANG DIGUNAKAN OLEH KPUD FLORES TIMUR DALAM MENUNDA PEMILU KADA TERSEBUT/ PADAHAL DIKETAHUI PENUNDAAN INI KARENA FAKTOR KEAMANAN YANG TIDAK KONDISIF YANG TERJADI DI LAPANGAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
JURU BICARA KPUD NTT DJIDON DE HAAN SEUSAI MELAKUKAN RAPAT DI RUANG KETUA KPUD NTT RABU (19/05) MENGATAKAN/ LIMA ANGGOTA KPUS FLORES TEMUR INI ADA KEMUNGKINAN DIBERHENTIKAN/ JIKA TERBUKTI MELANGGAR ATURAN KPU DAN MENAFSIRKAN SALAH KEPUTUSAN KPU NOMOR 68 TAHUN 2009 TERSEBUT//
MENURUT DJIDON/ PEMBERHENTIAN TERHADAP ANGGOTA KPUD FLEORES TIMUR/ DILAKUKAN APABILA PARA ANGGOTA KPUD INI TERBUKTI MELANGGAR KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN/ YANG MENGABAIKAN SURAT PERINTAH KPU PUSAT NOMOR 234 DAN 280 TAHUN 2010 UNTUK MENGAKOMODIR PASANGAN CALON KEPALA DEARAH SIMON HAYON-FRANS DIAS (MODIAL) TERSEBUT/ DIMANA PADA WAKTU PENDAFTARA YANG LALU TIDAK DIAKOMODIR OLEH KPUD FLORES TIMUR//
DJIDON MENGUNGKAPKAN/ SEMENTARA ALASAN LAIN YANG DIPAKAI LIMA NAGGOTA KPUD FLORES TIMUR DIBERHENTIKAN/ YAITU APBILA KPU FLORES TIMUR TERBUKTI SALAH MENAFSIRKAN PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DALAM PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA// DALAM SURAT KPU PUSAT NOMOR 280 YANG TERAKHIR DITERIMA KPUD PROVINSI NTT SUDAH SECARA TEGAS DISAMPAIKAN UNTUK DAPAT MENINDAK ANGGOTA KPUD FLORES TIMUR/ SESUAI DUA HAL TERSEBUT//
DJIDON MEJELASKAN/ DUA ALASAN TERSEBUT JELAS NYATA SUDAH DILANGGAR OLEH KPUD FLORES TIMUR/ TAPI DALAM PEMBERHENTIAN ANGGOTA KPUD TERSEBUT SEMUANYA HARUS MELALUI PROSEDUR//KARENA ITU KPUD NTT TELAH MENGGELAR PLENO DAN MENGAMBIL SIKAP UNTUK MELAKUKAN KONSULTASI DENGAN KPU PUSAT TERHADAP DUA ALTERNATIF YAITU PENUNDAAN DAN PENGAMBILALIHAN PEMILIHAN UMUM DI FLORES TIMUR TERSEBUT// SEHINGGA HARI INI (RABU 19/05) SALAH SATU ANGGOTA KPUD NTT BERANGKAT KE JAKARTA UNTUK MELAKUKAN KONSULTASI DENGAN KPU PUSAT//
DJIDON MELANJUTKAN/ DALAM PENGAMBILALIHAN PEMILU KADA TERSEBUT/ AKAN DILANJUTKAN DENGAN PEMBENTUKAN BADAN KEHORMATAN UNTUK MENGIDENTIFIKASI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH KPUD FLORES TIMUR// SEDANGKAN KPUD FLORES TIMUR TELAH MENGUMUMKAN PENUNDAAN PEMILU KADA TERSEBUT DENGAN ALASAN ADMINISTRASI KEUANGAN PEMILU KADA BELUM DI CAIRKAN PEMERINTAH DAERAH// TAPI PIHAKNYA MASIH MENUNGGU BERITA ACARA PENUNDAAN DARI KPUD FLOERES TIMUR UNTUK DITERUSKAN KE KPU PUSAT//
DJIDON MENAMBAHKAN/ KPUD NTT MERASA HERAN ALASAN YANG DIGUNAKAN OLEH KPUD FLORES TIMUR DALAM MENUNDA PEMILU KADA TERSEBUT/ PADAHAL DIKETAHUI PENUNDAAN INI KARENA FAKTOR KEAMANAN YANG TIDAK KONDISIF YANG TERJADI DI LAPANGAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar