YANCE TH MESAH WARGA RT 34 RW 09 KELURAHAN LASIANA KOTA KEPADA WARTAWAN/ JUMAT (23/04/2010) DI KUPANG MENGATAKAN/ DIRINYA MENDUGA ADA MAKELAR KASUS ATAU MARKUS TATA RUANG DI PEMERINTAH KOTA KUPANG//
MENURUT MESAH/ ADANYA DUGAAN TERSEBUT LANTARAN PEMERINTAH KOTA KUPANG MELALUI KEPALA EKBANG KOTA DALAM MEMBERIKAN IJIN KEPADA PT SINAR BANGUNAN MANDIRI PIMPINAN MARSEL FANGIDAE UNTUK MENDIRIKAN PABRIK PENGECORAN BETON DI KELURAHAN LASIANA/ TERKESAN BLAK-BLAKAN//
MESAH MENJELASKAN/ SURAT EKBANG KOTA KUPANG DENGAN NOMOR EKBANG 644 GARING 042 GARING 2009 YANG DIKELUARKAN 16 SEPTEMBER 2009 MEMERINTAHKAN KEPADA PT SINAR BANGUNAN MANDIRI UNTUK MENGHENTIKAN AKTIFITASNYA YANG TERKAIT DENGAN PABRIK/ KARENA IJIN YANG DIAJUKAN BUKAN IJIN PENDIRIAN PABRIK TAPI PENDIRIAN MESS KARYAWAN DAN LOKASI YANG ADA SAAT INI ADALAH KAWASAN PENDIDIKAN BUKAN KAWASAN INDUSTRI//
MESAH MENAMBAHKAN/ EDARAN YANG DIKELUARKAN EKBANG KOTA KUPANG INI/ BERTENTANGAN DENGAN PERNYATAAN KEPALA EKBANG KOTA KUPANG SAAT KOMISI B DPRD KOTA KUPANG MELAKUKAN GELAR PENDAPAT BERSAMA EKBANG KOTA KUPANG DAN MARSEL FANGIDAE PIMPINAN PERUSAHAAN/ DALAM PERTEMUAN TERSEBUT KEPALA EKBANG KOTA KUPANG MULAI MEMBALIK FAKTA/ DIMANA KENYATAANNYA PABRIK TERSEBUT MULAI BEROPERASI OKTOBER 2009/ SEMENTARA KETERANGANNYA BAHWA PABRIK MULAI OEPERASI DESEMBER 2009/ INI BUKTI PEMBOHONGAN KEPALA EKBANG KOTA TERHADAP MASYARAKAT//
MESAH MENGUNGKAPKAN/ PERNYATAAN KEPALA EKBANG KOTA KUPANG BAHWA PT SINAR BANGUNAN DIBERI TOLERANSI KHUSUS UNTUK MENDIRIKAN PABRIK DI KELURAHAN LASIANA ADALAH KELIRU/ KARENA KEPALA EKBANG KOTA KUPANG DINILAI SUDAH MENYAMPINGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG TATA RUANG DAN MELANGGAR PERDA PROPINSI NTT NOMOR 6 TAHUN 1997 TENTANG BOLOK SEBAGAI KAWASAN INDUSTRI//
MESAH MENGAKUI/ BERDASARKAN PERNYATAAN KEPALA EKBANG KOTA KUPANG/ DIDUGA KUAT SUDAH ADA PENYUSUP YANG IKUT BERMAIN/ SEHINGGA PERNYATAN YANG DIKELUARKAN PIHAK TERKAIT TERKESAN ASAL BAPAK SENANG ATAU ABS//
MESAH MENEGASKAN/ PIHAKNYA AKAN MELAPORKAN KASUS INI KE SATGAS MAFIA HUKUM DI JAKARTA/ AGAR HAK BAGI MASYARAKAT KECIL JANGAN DIPERMAINKAN ORANG BERDUIT//
MESAH BERHARAP/ PEMERINTAH KOTA KUPANG HARUS TEGAS MENUTUP PABRIK TERSEBUT/ PEMILIK PERUSAHAN JUGA HARUS DIPROSES/ KARENA PABRIK YANG DIDIRIKAN BELUM MENGANTONGI AMDAL//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT MESAH/ ADANYA DUGAAN TERSEBUT LANTARAN PEMERINTAH KOTA KUPANG MELALUI KEPALA EKBANG KOTA DALAM MEMBERIKAN IJIN KEPADA PT SINAR BANGUNAN MANDIRI PIMPINAN MARSEL FANGIDAE UNTUK MENDIRIKAN PABRIK PENGECORAN BETON DI KELURAHAN LASIANA/ TERKESAN BLAK-BLAKAN//
MESAH MENJELASKAN/ SURAT EKBANG KOTA KUPANG DENGAN NOMOR EKBANG 644 GARING 042 GARING 2009 YANG DIKELUARKAN 16 SEPTEMBER 2009 MEMERINTAHKAN KEPADA PT SINAR BANGUNAN MANDIRI UNTUK MENGHENTIKAN AKTIFITASNYA YANG TERKAIT DENGAN PABRIK/ KARENA IJIN YANG DIAJUKAN BUKAN IJIN PENDIRIAN PABRIK TAPI PENDIRIAN MESS KARYAWAN DAN LOKASI YANG ADA SAAT INI ADALAH KAWASAN PENDIDIKAN BUKAN KAWASAN INDUSTRI//
MESAH MENAMBAHKAN/ EDARAN YANG DIKELUARKAN EKBANG KOTA KUPANG INI/ BERTENTANGAN DENGAN PERNYATAAN KEPALA EKBANG KOTA KUPANG SAAT KOMISI B DPRD KOTA KUPANG MELAKUKAN GELAR PENDAPAT BERSAMA EKBANG KOTA KUPANG DAN MARSEL FANGIDAE PIMPINAN PERUSAHAAN/ DALAM PERTEMUAN TERSEBUT KEPALA EKBANG KOTA KUPANG MULAI MEMBALIK FAKTA/ DIMANA KENYATAANNYA PABRIK TERSEBUT MULAI BEROPERASI OKTOBER 2009/ SEMENTARA KETERANGANNYA BAHWA PABRIK MULAI OEPERASI DESEMBER 2009/ INI BUKTI PEMBOHONGAN KEPALA EKBANG KOTA TERHADAP MASYARAKAT//
MESAH MENGUNGKAPKAN/ PERNYATAAN KEPALA EKBANG KOTA KUPANG BAHWA PT SINAR BANGUNAN DIBERI TOLERANSI KHUSUS UNTUK MENDIRIKAN PABRIK DI KELURAHAN LASIANA ADALAH KELIRU/ KARENA KEPALA EKBANG KOTA KUPANG DINILAI SUDAH MENYAMPINGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG TATA RUANG DAN MELANGGAR PERDA PROPINSI NTT NOMOR 6 TAHUN 1997 TENTANG BOLOK SEBAGAI KAWASAN INDUSTRI//
MESAH MENGAKUI/ BERDASARKAN PERNYATAAN KEPALA EKBANG KOTA KUPANG/ DIDUGA KUAT SUDAH ADA PENYUSUP YANG IKUT BERMAIN/ SEHINGGA PERNYATAN YANG DIKELUARKAN PIHAK TERKAIT TERKESAN ASAL BAPAK SENANG ATAU ABS//
MESAH MENEGASKAN/ PIHAKNYA AKAN MELAPORKAN KASUS INI KE SATGAS MAFIA HUKUM DI JAKARTA/ AGAR HAK BAGI MASYARAKAT KECIL JANGAN DIPERMAINKAN ORANG BERDUIT//
MESAH BERHARAP/ PEMERINTAH KOTA KUPANG HARUS TEGAS MENUTUP PABRIK TERSEBUT/ PEMILIK PERUSAHAN JUGA HARUS DIPROSES/ KARENA PABRIK YANG DIDIRIKAN BELUM MENGANTONGI AMDAL//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar