21 pasal Undang-Undang atau U-U nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dilakukan uji publik akademik//
asisten satu setda provinsi N-T-T Yos Mamulak pagi ( 6/11/2009 )tadi dalam pembukaan acara uji coba akademik perubahan U-U nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah di auala eltari kupang mengatakan/ 21 pasal yang dilakukan uji coba publik akademik ini bertujuan untuk mendapat input /agar memperoleh penyempurnaan dalam memperjuangkan tujuh provinsi untuk dilegalkan menjadi provinsi kepulauan//
Menurut Mamulak / 21 pasal dalam U-U nomor 23 tahun 2004 yang dilakukan uji coba publik akademik ini antara lain pasal 1/2/4/5/9/18/19/20/24/38/120/121/ 122/126/130/135/146/150/160/224 dan pasal 230//
mamulak menambahkan/intinya dalam uji publik ini/untuk bisa mendapat input dalam pembentukkan provinsi tujuh provinsi kepualauan yang sudah dicetus di maluku ini /bisa menjadi provinsi kepulauan yang legal//
Demikian Riflan Hayon Reporter sahabat FM Melaporkan///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar