REKTOR UNDANA KUPANG/FARNS UMBU DATA RABU SIANG (07/10/09) DI AULA BADAN DIKLAT PROVINSI NTT/MEMPERTAYAKAN /KEPADA PEJABAT/ATAU CALON PEJABAT/YANG MENGIKUTI DIKLAT PIM II ANGKATAN 24/APAKAH MEMPUNYAI VISI JELAS/SETELAH MENJABAT SEBAGAI SEORANG PEJABAT//
MENURUT FRANS/SETELAH MENJADI PEJABAT APA YANG SUDAH DI DIBUAT PEJABAT TERSEBUT/DAN KEHADIRAN PEJABAT TERSEBUT BISA DITERIMA SEBAGAI SEORANG PEJABAT BARU/YANG MEMIMPIN/ATAU SEBAGAI SEORANG PEMIMPIN YANG DIPANDANG DAN BERWIBAWA//
FRANS MENEGASKAN/ BERWIBAWA BUKAN BERARTI BISA DIBELI MELALUI JABATAN/TAPI WALAUPUN BERJABATAN BELUM TENTU BERWIBAWA//
KARENA MENURUT FRANS/ SEORANG PEJABAT DIKATAKAN BERWIBA BILA PEJABAT TERSEBUT MAMPU MENGEXPRESIKAN DIRINYA UNTUK BERGAUL/DENGAN STAF/DAN MENGANGGAP STAFNYA SAHABAT/ SERTA TEMAN/TAPI DALAM HUBUNGAN TERSEBUT/HARUS ADA BATAS-BATAS ETIKA/ANTARA LIDER SEBAGAI PEMIMPIN DAN STAF SEBAGAI YANG DIPIMPIN//
TERKAIT DENGAN PEJABAT PEMERINTAH KOTA KUPANG YANG SUDAH 3 KALI MENDUDUKI JABATAN DAN BARU MENGIKUTI PIM 2 MENURUT FRANS/MASALAH TERSEBUT TIDAK USAH DITANGGAPI KARENA/DIRINYA YAKIN PEJABAT TERSEBUT SUDAH DIPERCAYAKAN KEPALA DEARAH SETEMPAT/UNTUK MELAKSANAKAN JABATAN TERSEBUT/KARNA KEPALA DEARAH MEMPUNYAI PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TENTANG PEJABAT YANG BERSANGKUTAN/UNTUK MENDUDUKI JABATAN TERSEBUT//
FRANS MENAMBAHKAN/SECARA ADMINITRASI/BILA SEORANG PEJABAT INGIN DI BAYAR TUNJANGANNYA SEBAGAI PEJABAT/HARUS MENGIKUTI DIKLAT PIM II/DAN LULUS/SERTA MEMEGANG SERTIFIKAT PIM II/DAN SECARA KOMPENTENSI PEJABAT TERSEBUT SUDAH LAYAK DUDUK DI JABATAN TERSEBUT/KARNA SUDAH DIPERCAYAKAN DAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN KEPALA DEARAH//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT FRANS/SETELAH MENJADI PEJABAT APA YANG SUDAH DI DIBUAT PEJABAT TERSEBUT/DAN KEHADIRAN PEJABAT TERSEBUT BISA DITERIMA SEBAGAI SEORANG PEJABAT BARU/YANG MEMIMPIN/ATAU SEBAGAI SEORANG PEMIMPIN YANG DIPANDANG DAN BERWIBAWA//
FRANS MENEGASKAN/ BERWIBAWA BUKAN BERARTI BISA DIBELI MELALUI JABATAN/TAPI WALAUPUN BERJABATAN BELUM TENTU BERWIBAWA//
KARENA MENURUT FRANS/ SEORANG PEJABAT DIKATAKAN BERWIBA BILA PEJABAT TERSEBUT MAMPU MENGEXPRESIKAN DIRINYA UNTUK BERGAUL/DENGAN STAF/DAN MENGANGGAP STAFNYA SAHABAT/ SERTA TEMAN/TAPI DALAM HUBUNGAN TERSEBUT/HARUS ADA BATAS-BATAS ETIKA/ANTARA LIDER SEBAGAI PEMIMPIN DAN STAF SEBAGAI YANG DIPIMPIN//
TERKAIT DENGAN PEJABAT PEMERINTAH KOTA KUPANG YANG SUDAH 3 KALI MENDUDUKI JABATAN DAN BARU MENGIKUTI PIM 2 MENURUT FRANS/MASALAH TERSEBUT TIDAK USAH DITANGGAPI KARENA/DIRINYA YAKIN PEJABAT TERSEBUT SUDAH DIPERCAYAKAN KEPALA DEARAH SETEMPAT/UNTUK MELAKSANAKAN JABATAN TERSEBUT/KARNA KEPALA DEARAH MEMPUNYAI PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TENTANG PEJABAT YANG BERSANGKUTAN/UNTUK MENDUDUKI JABATAN TERSEBUT//
FRANS MENAMBAHKAN/SECARA ADMINITRASI/BILA SEORANG PEJABAT INGIN DI BAYAR TUNJANGANNYA SEBAGAI PEJABAT/HARUS MENGIKUTI DIKLAT PIM II/DAN LULUS/SERTA MEMEGANG SERTIFIKAT PIM II/DAN SECARA KOMPENTENSI PEJABAT TERSEBUT SUDAH LAYAK DUDUK DI JABATAN TERSEBUT/KARNA SUDAH DIPERCAYAKAN DAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN KEPALA DEARAH//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar