DALAM KURUN WAKTU TIGA TAHUN TERAKHIR/ KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK SEKOLAH DI N-T-T CENDERUNG MENINGKAT/HAL INI SESUAI DATA YANG DIHIMPUN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA ATAU K-P-A-I //
KEPALA SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK PADA K-P-A-I PUSAT/ ABDUL GAFUL DI KUPANG SETELAH MELAKUKAN KEGIATAN SOSIALISASI U-U 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK /DIRUANG SEKERTARIS DAERAH PROVINSI N-T-T MENGATAKAN/ SESUAI DATA /DIMANA FENOMENA KASUS PENDIDIKAN DI N-T-T TIGA TAHUN TERAKHIR INI YAITU TINDAKAN DISKRIMINASI PADA TAHUN 2006 SEBANYAK 109 KASUS/ PADA TAHUN 2007 MENINGKAT MENJADI 142 KASUS DAN TAHUN 2008 SEBANYAK 237 KASUS/DAN KASUS PUTUS SEKOLAH PADA TAHUN 2006 SEBANYAK 573 KASUS/ TAHUN 2007 MENINGKAT MENJADI 788 KASUS DAN MENINGKAT LAGI PADA TAHUN 2008 SEBANYAK 952 KASUS/SEMENTARA KASUS PELECEHAN SEKSUAL PADA TAHUN 2006 SEBANYAK 285 KASUS/ MENINGKAT MENJADI 396 KASUS PADA TAHUN 2007 DAN MENINGKAT LAGI MENJADI 507 PADA TAHUN 2008//
MENURU ABDUL / SEDANGKAN KEKERASAN ATAU BULLIYING/ PADA TAHUN 2006 SEBANYAK 457 KASUS MENINGKAT MENJADI 554 KASUS PADA TAHUN 2007 DAN MENINGKAT LAGI MENJADI 751 KASUS PADA TAHUN 2008/SEMENTARa KHUSUS KASUS KEKERASAN PADA ANAK DI SEKOLAH YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA SEKOLAH SEBANYAK 143 KASUS/ GURU SEBANYAK 341 KASUS/ TEMAN SEBANYAK 206 KASUS/DAN KARYAWAN/PENGURUS SEKOLAH 67 KASUS//
ABDUL MENGUNGKAPAKAN/ KHUSUS KASUS KEKERASAN PADA ANAK DI SEKOLAH /JIKA DIBONGKAR LEBIH JAUH/ KEMUNGKINAN KASUSNYA LEBIH BANYAK LAGI/MAKA ITU PIHAK K-P-A-I MENDORONG AGAR N-T-T JUGA MEMENUHI HAK-HAK ANAK SEHINGGA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK BISA DIMINIMALISASI//
PADA KESEMAPATAN ITU WAKIL KETUA K-P-A-I PUSAT/ FERRY DEVI JOHANNES MENAMBAHKAN/SETIDAKNYA ADA DUA TITIK SIMPUL PENYEBAB TINDAK KEKERASAN ETRHADAP ANAK /YAITU PERTAMA LINGKUNGAN KELUARGA/SEBAB SESUAI HASIL PENELITIAN MENUNJUKKAN/ SEKITAR ENAM DARI 10 KASUS/ PELAKUNYA DIKENAL OLEH KELUARGA ATAU SI KORBAN/DIMANA KEBANYAKAN PELAKUNYA DI SEKITAR LINGKUNGAN KELUARGA INTI DAN KERABAT/DAN KEDUA/ LINGKUNGAN SEBAYA/DIMANA INI MERUPAKAN SALAH SATU TITIK KUAT YANG MEMBUKA PELUANG TERJADINYA KEKERASAN/ MISALNYA BERGAUL DENGAN SESAMA TEMAN YANG TIDAK “SEHAT” AKIBATNYA MUNCULLAH KEKERASAN TERHADAP SESAMA DAN TEKANAN DARI PIHAK LAIN YANG MEMUNGKINKAN TERJADINYA TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK//
MENURUT FERRY/ADA BEBERAPA BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK LAINNYA YAITU PENGANIAYAAN DALAM BENTUK FISIK/ PSIKIS DAN SEKSUAL/SEHINGGA DALAM KONTEKS N-T-T/SALAH SATU FOKUS PERHATIAN ADALAH KEKERASAN DALAM BENTUK EKSPLOITASI/ DIMANA KERABAT YANG TINGGAL BERSAMA KELUARGA BESAR DI KOTA DIJADIKAN SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA DI KELUARGA DIMAKSUD/ MEMANG DARI ASPEK BUDAYA YANG BERLAKU DI N-T-T/ HAL TERSEBUT TIDAK menjadi MASALAH/NAMUN BAGI ORANG LUAR DAERAH MELIHAT HAL TERSEBUT SEBAGAI BENTUK EKSPLOITASI TERHADAP ANAK/MAKA HAK INILAH YANG PERLU DICERMATI SECARA BERSAMA/ KARENA BANYAK JUGA MENGALAMI HAL SERUPA TAPI SUDAH MEMILIKI TITEL SARJANA//
TERKAIT HAL INI /KEPALA BIRO PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SETDA N-T-T/YOVITA MITAK MENEGASKAN/ UPAYA YANG AKAN DILAKUKAN KE DEPAN MENYIKAPI MASIH TINGGINYA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK ADALAH MENINGKATKAN PERHATIAN//
MENURUT NITAK /LANGKAh YANG DIAMBIL TENTUNYA BERPEDOMAN PADA U-U 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK YANG DIJABARKAN DALAM PERATURAN DAERAH ATAU PERDA N-T-T NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG DAN ANAK//
MITAK MENAMBAHKAN/ SELAIN ITU UNTUK MEMINIMALISASI KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK PIHAKNYA BEKERJASAMA DENGAN SEMUA PIHAK TERMASUK LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ATAU L-S-M DAN ORGANISASI PEDULI ANAK UNTUK MELAKUKAN SOSIALISASI BERSAMA SECARA BERJENJANG/SEHINGGA ADA PEMAHAMAN YANG SAMA TERKAIT KEKeRASAN TERHADAP ANAK //
Tidak ada komentar:
Posting Komentar