Bupati Timor Tengah Utara atau T-T-U/ Gabriel Manek/ tidak bisa dicalonkan kembali pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah tersebut//
Juru Bicara KPU Provinsi N-T-T/ Djidon de Haan siang ( 22/09/2009 ) tadi/ dikonfirmasi terkait dengan kesimpang-siuran informasi mengenai masa jabatan Bupati TTU/ sebagai salah satu dari delapan kabupaten di N-T-T yang melaksakan pilkada pada tahun 2010/ di kantor KPUD N-T-T mengatakan/sesuai Dalam Undang-Undang atau U-U/ sudah jelas bahwa Bupati yang dilantik sebanyak dua kali/ tidak bisa dicalonkan kembali/sebab diketahui Bupati TTU sudah dua kali dilantik//
Menurut Djidon/ Pada periode atau masa jabatan 2000-2005/ Gabriel Manek menjabat sebagai Wakil Bupati T-T-U bersanding dengan Bupati Hendrik Sakunab yang meninggal pada 2004 lalu/ sehingga Manek dilantik menjadi bupati definitif untuk melanjutkan periode kepemiminan hingga 2005/maka pada Pilkada tahun 2005/ Gabriel Manek didampingi Raymundus Fernandes/ kembali terpilih sebagai bupati untuk periode 2005- 2010/sehingga Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 garing 2008 tentang Pemilihan/ Pengesahan/ Pengangkatan/ dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah/ Manek tidak bisa dicalonkan kembali//
Djidon mengungkapkan/ sementara Pada pasal 38 huruf O/ tentang syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyebutkan bahwa / calon kepala daerah adalah/ mereka yang belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama/ baik secara berturut-turur maupun tidak di daerah yang sama atau daerah lain/Sedangkan/ dua kali masa jabatan yang dimaksudkan adalah pejabat yang bersangkutan telah dilantik sebanyak dua kali untuk jabatan yang sama/maka bagi calon Dua kali menjabat dihitung berdasarkan jumlah pelantikan untuk jabatan yang sama//
Djidon menambahkan/ Jika dilihat dari persyaratan yang diajukan dalam P-P tersebut/ maka Bupati T-T-U Gabriel Manek / tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Bupati TTU pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 21 Desember 2010/Namun K-P-U Provinsi N-T-T tetap menunggu peraturan K-P-U yang merupakan penjabaran dari P-P tersebut untuk pelaksanaannya/sehingga pihak K-P-U-D N-T-T juga masih menunggu regulasi untuk membahas tentang masalah tersebut//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar