PENETAPAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR ATAU NTT /HARUS MELALUI PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP/SEHINGGA DALAM PENETAPANNYA DPRD MASIH MENUNGGU PP//
KETUA SEMENTARA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH SIANG TADI DI RUANG KERJANYA MENGATAKAN/PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR/AGAR DITETAPKAN HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP/ BARU DAPAT DISAHKAN//
MENURUT MEDAH/UNDANG-UNDANG SUSDUK YANG SUDAH DIBAGI KEPADA ANGGOTA/ BAIK UNDANG-UNDANG SUSDUK BARU MAUPUN LAMA SERTA TATIB/YANG AKAN DPELAJARINYA/UNTUK MELIHAT PASAL DI UNDANG-UNDANG SUSDUK MANA YANG PERLU DIBAHAS SEMUANYA/DAN UNTUK BISA DITETAPKAN MASIH MENUNGGU PP//
MEDAH MENGUNGKAPKAN/UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB SEMUANYA DIATUR MELALUI PERATURAN PEMERINTAH/MAKA DALAM PENETAPAN UNTUK DISAHKAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB INI /SEMUA HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH TERSEBUT//
MEDAH MENJELASKAN/TERKAIT PEMBAHASAN SOAL TATIB UNTUK DISETUJUI SEMUA ALAT PERLENGKAPAN DEWAN/KARENA PELAKSANAAN KEGIATAN DEWAN HARUS BERDASARKAN TATIB/MAKA AKAN DILAKSANAKAN SESUAI AGENDA RAPAT YANG SUDAH DTETAPKAN DALAM RAPAT INTERN KEMARIN/SENIN 7 SEPTEMBER 2009/BERSAMA SEMUA ANGGOTA DEWAN/MAKA SESUAI JADWAL AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 28 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2009 NANTI/
MEDAH MENAMBAHKAN/SEMUA JADWAL KEGIATAN DEWAN SUDAH DITETAPKAN DAN DISAHKAN DALAM RAPAT INTERN YANG SUDAH DILAKSANAKAN KEMARINPENETAPAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR ATAU NTT /HARUS MELALUI PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP/SEHINGGA DALAM PENETAPANNYA DPRD MASIH MENUNGGU PP//
KETUA SEMENTARA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH SIANG TADI DI RUANG KERJANYA MENGATAKAN/PEMBAHASAN UDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR/AGAR DAPAT DITETAPKAN HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP BARU DAPAT DISAHKAN//
MENURUT MEDAH/UNDANG-UNDANG SUSDUK YANG SUDAH DIBAGI KEPADA ANGGOTA/ BAIK UNDANG-UNDANG SUSDUK BARU MAUPUN LAMA SERTA TATIB /YANG AKAN DPELAJARINYA/UNTUK MELIHAT PASAL DI UNDANG-UNDANG SUSDUK MANA YANG PERLU DIBAHAS SEMUANYA/DAN UNTUK BISA DITETAPKAN MASIH MENUNGGU PP//
MEDAH MENGUNGKAPKAN/DIKETAHUI UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB SEMUANYA DIATUR MELALUI PERATURAN PEMERINTAH /MAKA DALAM PENETAPAN UNTUK DISAHKAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB INI /SEMUA HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH TERSEBUT//
MEDAH MENJELASKAN/TERKAIT PEMBAHASAN SOAL TATIB UNTUK DISETUJUI SEMUA ALAT PERLENGKAPAN DEWAN/KARENA PELAKSANAAN KEGIATAN DEWAN HARUS BERDASARKAN TATIB/MAKA AKAN DILAKSANAKAN SESUAI AGENDA RAPAT YANG SUDAH DTETAPKAN DALAM RAPAT INTERN KEMARIN/SENIN 7 SEPTEMBER 2009/BERSAMA SEMUA ANGGOTA DEWAN/MAKA SESUAI JADWAL AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 28 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2009 NANTI/
MEDAH MENAMBAHKAN/SEMUA JADWAL KEGIATAN DEWAN SUDAH DITETAPKAN DAN DISAHKAN DALAM RAPAT INTERN YANG SUDAH DILAKSANAKAN KEMARIN/7 SEPTEMBER 2009 DI AULA UMUM RAPAT FRAKSI DPRD PROVINSI NTT/SAMPAI AKHIR BULAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
KETUA SEMENTARA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH SIANG TADI DI RUANG KERJANYA MENGATAKAN/PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR/AGAR DITETAPKAN HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP/ BARU DAPAT DISAHKAN//
MENURUT MEDAH/UNDANG-UNDANG SUSDUK YANG SUDAH DIBAGI KEPADA ANGGOTA/ BAIK UNDANG-UNDANG SUSDUK BARU MAUPUN LAMA SERTA TATIB/YANG AKAN DPELAJARINYA/UNTUK MELIHAT PASAL DI UNDANG-UNDANG SUSDUK MANA YANG PERLU DIBAHAS SEMUANYA/DAN UNTUK BISA DITETAPKAN MASIH MENUNGGU PP//
MEDAH MENGUNGKAPKAN/UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB SEMUANYA DIATUR MELALUI PERATURAN PEMERINTAH/MAKA DALAM PENETAPAN UNTUK DISAHKAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB INI /SEMUA HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH TERSEBUT//
MEDAH MENJELASKAN/TERKAIT PEMBAHASAN SOAL TATIB UNTUK DISETUJUI SEMUA ALAT PERLENGKAPAN DEWAN/KARENA PELAKSANAAN KEGIATAN DEWAN HARUS BERDASARKAN TATIB/MAKA AKAN DILAKSANAKAN SESUAI AGENDA RAPAT YANG SUDAH DTETAPKAN DALAM RAPAT INTERN KEMARIN/SENIN 7 SEPTEMBER 2009/BERSAMA SEMUA ANGGOTA DEWAN/MAKA SESUAI JADWAL AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 28 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2009 NANTI/
MEDAH MENAMBAHKAN/SEMUA JADWAL KEGIATAN DEWAN SUDAH DITETAPKAN DAN DISAHKAN DALAM RAPAT INTERN YANG SUDAH DILAKSANAKAN KEMARINPENETAPAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR ATAU NTT /HARUS MELALUI PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP/SEHINGGA DALAM PENETAPANNYA DPRD MASIH MENUNGGU PP//
KETUA SEMENTARA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH SIANG TADI DI RUANG KERJANYA MENGATAKAN/PEMBAHASAN UDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR/AGAR DAPAT DITETAPKAN HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP BARU DAPAT DISAHKAN//
MENURUT MEDAH/UNDANG-UNDANG SUSDUK YANG SUDAH DIBAGI KEPADA ANGGOTA/ BAIK UNDANG-UNDANG SUSDUK BARU MAUPUN LAMA SERTA TATIB /YANG AKAN DPELAJARINYA/UNTUK MELIHAT PASAL DI UNDANG-UNDANG SUSDUK MANA YANG PERLU DIBAHAS SEMUANYA/DAN UNTUK BISA DITETAPKAN MASIH MENUNGGU PP//
MEDAH MENGUNGKAPKAN/DIKETAHUI UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB SEMUANYA DIATUR MELALUI PERATURAN PEMERINTAH /MAKA DALAM PENETAPAN UNTUK DISAHKAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB INI /SEMUA HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH TERSEBUT//
MEDAH MENJELASKAN/TERKAIT PEMBAHASAN SOAL TATIB UNTUK DISETUJUI SEMUA ALAT PERLENGKAPAN DEWAN/KARENA PELAKSANAAN KEGIATAN DEWAN HARUS BERDASARKAN TATIB/MAKA AKAN DILAKSANAKAN SESUAI AGENDA RAPAT YANG SUDAH DTETAPKAN DALAM RAPAT INTERN KEMARIN/SENIN 7 SEPTEMBER 2009/BERSAMA SEMUA ANGGOTA DEWAN/MAKA SESUAI JADWAL AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 28 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2009 NANTI/
MEDAH MENAMBAHKAN/SEMUA JADWAL KEGIATAN DEWAN SUDAH DITETAPKAN DAN DISAHKAN DALAM RAPAT INTERN YANG SUDAH DILAKSANAKAN KEMARIN/7 SEPTEMBER 2009 DI AULA UMUM RAPAT FRAKSI DPRD PROVINSI NTT/SAMPAI AKHIR BULAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar