STATUS SALAH SATU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ATAU DPRD TERPILIH PERIODE 2009-2014 KABUPATEN LEMBATA DARI PARTAI PDI PERJUANGAN ERNY MANUK/BELUM SAH KARENA BELUM DILANTIK//
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROPINSI NTT/RICHARD DJAMI SIANG KEMARIN DI KANTOR GUBERNUR NTT MENGATAKAN/ERNY BELUM SAH JADI ANGGOTA DPRD KABUPATEN LEMBATA/WALAU SURAT KEPUTUSANNYA SUDAH SELESAI DIPROSES GUBERNUR NTT/TAPI BELUM BISA DILANTIK/ KARENA PIHAK POLRES LEMBATA BELUM MEMBERIKAN IJIN DENGAN PERTIMBANGAN KEAMANAN//
DJAMI MENGUNGKAPKAN/HAL INI AKAN MENJADI URUSAN YANG HARUS DISELESAIKAN PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA DAN DPRD LEMBATA/JIKA SUDAH SELESAI MAKA ERNY MANUK SEGERA DILANTIK/DAN SAAT ITU MANUK BARU BISA DINYATAKAN SAH SEBAGAI ANGGOTA DPRD SETEMPAT/ TAPI JIKA BELUIM SELESAI/MAKA MANUK BELUM BISA DILANTIK//
SEMENTARA ITU/TERKAIT ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELU ASAL PARTAI HANURA MATHILDA THIU YANG DIDUGA MENGGUNAKAN IJASAH PALSU/MAKA TINGGAL DIKEMBALIKAN KE PEMERINTAH KABUPATEN BELU/UNTUK BERKOORDINASI DENGAN KPU DAN PENYIDIK POLRES BELU /AGAR PENYIDIK BISA MENELUSURI KEBENARAN IJASAH YANG DIMILIKI OLEH MARIA MATHILDA THIU TERSEBUT/SEBAB PERSOALAN INI MASIH PRADUGA/TAPI JIKA TERBUKTI BENAR TINGGAL DIPROSES OLEH PIHAK PENYIDIK//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROPINSI NTT/RICHARD DJAMI SIANG KEMARIN DI KANTOR GUBERNUR NTT MENGATAKAN/ERNY BELUM SAH JADI ANGGOTA DPRD KABUPATEN LEMBATA/WALAU SURAT KEPUTUSANNYA SUDAH SELESAI DIPROSES GUBERNUR NTT/TAPI BELUM BISA DILANTIK/ KARENA PIHAK POLRES LEMBATA BELUM MEMBERIKAN IJIN DENGAN PERTIMBANGAN KEAMANAN//
DJAMI MENGUNGKAPKAN/HAL INI AKAN MENJADI URUSAN YANG HARUS DISELESAIKAN PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA DAN DPRD LEMBATA/JIKA SUDAH SELESAI MAKA ERNY MANUK SEGERA DILANTIK/DAN SAAT ITU MANUK BARU BISA DINYATAKAN SAH SEBAGAI ANGGOTA DPRD SETEMPAT/ TAPI JIKA BELUIM SELESAI/MAKA MANUK BELUM BISA DILANTIK//
SEMENTARA ITU/TERKAIT ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELU ASAL PARTAI HANURA MATHILDA THIU YANG DIDUGA MENGGUNAKAN IJASAH PALSU/MAKA TINGGAL DIKEMBALIKAN KE PEMERINTAH KABUPATEN BELU/UNTUK BERKOORDINASI DENGAN KPU DAN PENYIDIK POLRES BELU /AGAR PENYIDIK BISA MENELUSURI KEBENARAN IJASAH YANG DIMILIKI OLEH MARIA MATHILDA THIU TERSEBUT/SEBAB PERSOALAN INI MASIH PRADUGA/TAPI JIKA TERBUKTI BENAR TINGGAL DIPROSES OLEH PIHAK PENYIDIK//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar