Rabu, Agustus 05, 2009

5 TKW ILEGAL ASAL TTS DIPROSES KEKELUARGAAN

TERKAIT LIMA TKW ASAL DESA NULE KECAMATAN AMANUBAN BARAT KEBUPATEN TTS /NTT BERHASIL DIGAGALKAN PIHAK POLISI YANG BERTUGAS DI POSPOL OESAO YANG AKAN DIBERANGKATKAN KE JAKARTA SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA //

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ATAU KEPOLSEK KUPANG TIMUR/ IPDA MATHEUS CONO PAGI TADI (04/08/09) SAAT DIKONFIRMASI MENGATAKAN /LIMA TKW TERSEBUT YANG SEMENTARA DIAMANKAN DI POLSEK KUPANG TIMUR INI /PIHAK KELUARGA DARI LIMA ORANG TKW TERSEBUT ATAS NAMA JHON SELAN DATANG KE POLSEK UNTUK MEMINTAH KEPIHAK KEPOLISIAN /AGAR LIMA ORANG TKW TERSEBUT DIBAWA KEMBALI KE KAMPUNG MERAKA/SEBAB MEREKA TIDAK SETUJU ATAS AJAKAN DARI LOLA LEOBETY YANG MERUPAKAN SALAH SEORANG MAHASIWA FKIP UNDANA TERSEBUT UNTUK DIPEKERJAKAN DI JAKARTA//

MENURUT MATHEUS / AJAKKAN DARI LOLA LEOBETY KEPADA EMPAT ORANG TERSEBUT /TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK KELUARGA DAN ORANG TUA MEREKA/SEHINGGA PROSES INI TIDAK DITUNTUT SECARA HUKUM /KARENA LOLA LEOBETY MASIH MEMILIKI HUBUNGAN KELURGA /SEHINGGA DIMINTA KEMBALI KE KELUARGA UNTUK DIATUR SECARA KEKELUARGAAN //

MATHEUS MENGUNGKAPKAN/ SESUAI KETERANGAN DARI LIMA ORANG TKW TERSEBUT /BAHWA MEREKA AKAN DIBAWA KE JAKARTA /SESUAI PERMINTAAN DARI KAKAK MERAKA YANG BEKERJA SEBAGAI SATPAM DI JAKARTA UNTUK DIPEKERJAKAN SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA / MEREKA TIDAK DIBERANGKATKAN KE MALAYSIA /SEHINGGA TERKAIT HAL INI TINDAKAN YANG DIAMBIL PIHAK POLISI DENGAN DIIDENTIFIKASI DARI KELIMA ORANG TERSEBUT MASING-MASING MEMBUAT SURAT PERNYATAAN//

MATHEUS MENJELASKAN/ SURAT PENYATAAN YANG DIBUAT MASING-MASING DARI LIMA ORANG INI/UNTUK SEBAGAI PEGANGAN POLISI/BAHWA DARI PIHAK KELUARGA TIDAK MAU MENUNTUT UNTUK DIPROSES SECARA HUKUM/SEBAB MEREKA MEMINTAH UNTUK DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA MASING-MASING/DAN DALAM IDENFIKASI TERSEBUT DIKETAHUI TERNYATA TIGA ORANG MASIH DIBAWAH UMUR YAITU MARTHA FAOT 16 TAHUN /MARNI NOME 18 TAHUN /MARNI TANAEN 17 TAHUN DAN SATUNYA SUDAH BERKELUARGA /YAITU MARIA KASMETAN 34 TAHUN //

MATHEUS MENAMBAHKAN/TERKAIT HAL INI/MAKA PIHAKNYA MENYARANKAN /AGAR BAGI TENAGA KERJA YANG MAU BEKERJA DI LUAR DAERAH /HARUS MEMILIKI KETENTUAN YAITU HARUS ADA PERSETUJUAN ORANG TUA /DAN YANG SUDAH BERKELUARGA HARUS ADA PERSETUJUAN SUAMI /SEHINGGA JIKA TERJADI HAL YANG BERDAMPAK HUKUM/MAKA BISA DIPROSES DENGAN KENTENTUAN YANG BERLAKU/INI ADALAH MERUPAKAN TENAGA KERJA YANG ILEGAL//

DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM