TERKAIT LIMA TKW ASAL DESA NULE KECAMATAN AMANUBAN BARAT KEBUPATEN TTS /NTT BERHASIL DIGAGALKAN PIHAK POLISI YANG BERTUGAS DI POSPOL OESAO YANG AKAN DIBERANGKATKAN KE JAKARTA SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA //
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ATAU KEPOLSEK KUPANG TIMUR/ IPDA MATHEUS CONO PAGI TADI (04/08/09) SAAT DIKONFIRMASI MENGATAKAN /LIMA TKW TERSEBUT YANG SEMENTARA DIAMANKAN DI POLSEK KUPANG TIMUR INI /PIHAK KELUARGA DARI LIMA ORANG TKW TERSEBUT ATAS NAMA JHON SELAN DATANG KE POLSEK UNTUK MEMINTAH KEPIHAK KEPOLISIAN /AGAR LIMA ORANG TKW TERSEBUT DIBAWA KEMBALI KE KAMPUNG MERAKA/SEBAB MEREKA TIDAK SETUJU ATAS AJAKAN DARI LOLA LEOBETY YANG MERUPAKAN SALAH SEORANG MAHASIWA FKIP UNDANA TERSEBUT UNTUK DIPEKERJAKAN DI JAKARTA//
MENURUT MATHEUS / AJAKKAN DARI LOLA LEOBETY KEPADA EMPAT ORANG TERSEBUT /TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK KELUARGA DAN ORANG TUA MEREKA/SEHINGGA PROSES INI TIDAK DITUNTUT SECARA HUKUM /KARENA LOLA LEOBETY MASIH MEMILIKI HUBUNGAN KELURGA /SEHINGGA DIMINTA KEMBALI KE KELUARGA UNTUK DIATUR SECARA KEKELUARGAAN //
MATHEUS MENGUNGKAPKAN/ SESUAI KETERANGAN DARI LIMA ORANG TKW TERSEBUT /BAHWA MEREKA AKAN DIBAWA KE JAKARTA /SESUAI PERMINTAAN DARI KAKAK MERAKA YANG BEKERJA SEBAGAI SATPAM DI JAKARTA UNTUK DIPEKERJAKAN SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA / MEREKA TIDAK DIBERANGKATKAN KE MALAYSIA /SEHINGGA TERKAIT HAL INI TINDAKAN YANG DIAMBIL PIHAK POLISI DENGAN DIIDENTIFIKASI DARI KELIMA ORANG TERSEBUT MASING-MASING MEMBUAT SURAT PERNYATAAN//
MATHEUS MENJELASKAN/ SURAT PENYATAAN YANG DIBUAT MASING-MASING DARI LIMA ORANG INI/UNTUK SEBAGAI PEGANGAN POLISI/BAHWA DARI PIHAK KELUARGA TIDAK MAU MENUNTUT UNTUK DIPROSES SECARA HUKUM/SEBAB MEREKA MEMINTAH UNTUK DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA MASING-MASING/DAN DALAM IDENFIKASI TERSEBUT DIKETAHUI TERNYATA TIGA ORANG MASIH DIBAWAH UMUR YAITU MARTHA FAOT 16 TAHUN /MARNI NOME 18 TAHUN /MARNI TANAEN 17 TAHUN DAN SATUNYA SUDAH BERKELUARGA /YAITU MARIA KASMETAN 34 TAHUN //
MATHEUS MENAMBAHKAN/TERKAIT HAL INI/MAKA PIHAKNYA MENYARANKAN /AGAR BAGI TENAGA KERJA YANG MAU BEKERJA DI LUAR DAERAH /HARUS MEMILIKI KETENTUAN YAITU HARUS ADA PERSETUJUAN ORANG TUA /DAN YANG SUDAH BERKELUARGA HARUS ADA PERSETUJUAN SUAMI /SEHINGGA JIKA TERJADI HAL YANG BERDAMPAK HUKUM/MAKA BISA DIPROSES DENGAN KENTENTUAN YANG BERLAKU/INI ADALAH MERUPAKAN TENAGA KERJA YANG ILEGAL//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ATAU KEPOLSEK KUPANG TIMUR/ IPDA MATHEUS CONO PAGI TADI (04/08/09) SAAT DIKONFIRMASI MENGATAKAN /LIMA TKW TERSEBUT YANG SEMENTARA DIAMANKAN DI POLSEK KUPANG TIMUR INI /PIHAK KELUARGA DARI LIMA ORANG TKW TERSEBUT ATAS NAMA JHON SELAN DATANG KE POLSEK UNTUK MEMINTAH KEPIHAK KEPOLISIAN /AGAR LIMA ORANG TKW TERSEBUT DIBAWA KEMBALI KE KAMPUNG MERAKA/SEBAB MEREKA TIDAK SETUJU ATAS AJAKAN DARI LOLA LEOBETY YANG MERUPAKAN SALAH SEORANG MAHASIWA FKIP UNDANA TERSEBUT UNTUK DIPEKERJAKAN DI JAKARTA//
MENURUT MATHEUS / AJAKKAN DARI LOLA LEOBETY KEPADA EMPAT ORANG TERSEBUT /TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK KELUARGA DAN ORANG TUA MEREKA/SEHINGGA PROSES INI TIDAK DITUNTUT SECARA HUKUM /KARENA LOLA LEOBETY MASIH MEMILIKI HUBUNGAN KELURGA /SEHINGGA DIMINTA KEMBALI KE KELUARGA UNTUK DIATUR SECARA KEKELUARGAAN //
MATHEUS MENGUNGKAPKAN/ SESUAI KETERANGAN DARI LIMA ORANG TKW TERSEBUT /BAHWA MEREKA AKAN DIBAWA KE JAKARTA /SESUAI PERMINTAAN DARI KAKAK MERAKA YANG BEKERJA SEBAGAI SATPAM DI JAKARTA UNTUK DIPEKERJAKAN SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA / MEREKA TIDAK DIBERANGKATKAN KE MALAYSIA /SEHINGGA TERKAIT HAL INI TINDAKAN YANG DIAMBIL PIHAK POLISI DENGAN DIIDENTIFIKASI DARI KELIMA ORANG TERSEBUT MASING-MASING MEMBUAT SURAT PERNYATAAN//
MATHEUS MENJELASKAN/ SURAT PENYATAAN YANG DIBUAT MASING-MASING DARI LIMA ORANG INI/UNTUK SEBAGAI PEGANGAN POLISI/BAHWA DARI PIHAK KELUARGA TIDAK MAU MENUNTUT UNTUK DIPROSES SECARA HUKUM/SEBAB MEREKA MEMINTAH UNTUK DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA MASING-MASING/DAN DALAM IDENFIKASI TERSEBUT DIKETAHUI TERNYATA TIGA ORANG MASIH DIBAWAH UMUR YAITU MARTHA FAOT 16 TAHUN /MARNI NOME 18 TAHUN /MARNI TANAEN 17 TAHUN DAN SATUNYA SUDAH BERKELUARGA /YAITU MARIA KASMETAN 34 TAHUN //
MATHEUS MENAMBAHKAN/TERKAIT HAL INI/MAKA PIHAKNYA MENYARANKAN /AGAR BAGI TENAGA KERJA YANG MAU BEKERJA DI LUAR DAERAH /HARUS MEMILIKI KETENTUAN YAITU HARUS ADA PERSETUJUAN ORANG TUA /DAN YANG SUDAH BERKELUARGA HARUS ADA PERSETUJUAN SUAMI /SEHINGGA JIKA TERJADI HAL YANG BERDAMPAK HUKUM/MAKA BISA DIPROSES DENGAN KENTENTUAN YANG BERLAKU/INI ADALAH MERUPAKAN TENAGA KERJA YANG ILEGAL//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar