Sabtu, Mei 16, 2009

PELAKU TINDAKAN KRIMINAL KEPADA WARTAWAN HARUS DIHUKUM

BEBERAPA WAKTU LALU/ WARTAWAN SCTV CARLOS PARDEDE/ DIANIAYA SATPAM BANK INDONESIA/ SAAT HENDAK MEWANCARAI GUBERNUR BANK INDONESIA/ BOEDIONO// HAL INI/ MENDAPAT TANGGAPAN KERAS DARI PARA JUNARLIS NTT/ YANG BERTUGAS DI LINGKUP PROVINSI NTT//

WARTAWAN RADIO REPUBLIK INDONESIA RRI/ WILAYAH KUPANG/ YANG MEWAKILI SELURUH WARTAWAN LINGKUP PROVINSI NTT/ PETER RUMLAKLAK/ SANGAT MENYESALKAN DAN MENGECAM KERAS/ KEJADIAN YANG DINILAI SUDAH MELANGGAR KEBEBASAN JURNALIS/ DALAM MELAKUKAN PELIPUTAN// PERNYATAAN INI DIBUAT/ SUPAYA PIHAK BANK INDONESIA/ BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEKERASAN YANG DILAKUKAN SATPAM BANK INDONESIA//

PETER MENGUNGKAPKAN/ PENGANIAYAAN TERSEBUT/ MELANGGAR UNDANG-UNDANG 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS// UNTUK ITU PEJABAT BANK INDONESIA HARUS MEMBERIKAN SANGSI TEGAS/ OKNUM SATPAM BANK INDONESIA PELAKU PENGANIAYAAN//

PETER MENJELASKAN/ DALAM UNDANG-UNDANG/ MENYEBUTKAN/ WARTAWAN PUNYA HAK MENCARI/ MEMPEROLEH /DAN MENYIARKAN INFORMASI/ DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA/ WARTAWAN MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM// OLEH KARENA ITU SIAPAPUN ORANG YANG MENGHALANGI/ ATAU MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL KEPADA WARTAWAN/ HARUS DIHUKUM//

PETER MENAMBAHKAN/ PIHAK KEPOLISIAN HARUS SECEPATNYA MEMPROSES SATPAM BI TERSEBUT/ SEHINGGA TIDAK MENJAMUR TERJADI DI DAERAH-DAERAH LAIN//

DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM