SELASA (05/05/09) SAAT DITEMUI DI DEPOT SELERA KUPANG/ KUASA HUKUM BERNABAS NDJURUMANA/ MARSEL RADJA/ YANG DIDAMPINGI DUA KUASA HUKUM LAINNYA/ IMAM KOLY DAN YAYA WOLANTERI/ MENGATAKAN/ TERKAIT PEMBERHENTIAN SETDA KABUPATEN KUPANG/ DARI JABATAN ASISTEN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN/ SETDA KABUPATEN KUPANG/ BERSAMA TIGA ORANG ASISTEN LAINNYA/ BUKAN DENGAN ALASAN HUKUM/ TAPI ALASAN POLITIS//
MENURUT RADJA/ SEHUBUNGAN DENGAN MASLAH ITU/ PIHAK NYA/ SUDAH MENYURATI KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN/ MEGAWATI SOEKARNO PUTRI/ DI JAKARTA PADA 29 APRIL 2009/ DENGAN NOMOR SURAT 01 GARING MR GARING B GARING IV GARING 2009/ DENGAN PERIHAL KLARIFIKASI INTERVENSI PDI PERJUANGAN/ DALAM PROSES PEMBERHENTIAN SETDA KABUPATEN KUPANG//
RADJA MENGUNGKAPKAN/ ISI SURAT YANG DIKIRIM UNTUK KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN MEGAWATI SOEKARNO PUTRI DI JAKARTA/ YAITU BAHWA PADA SABTU 18 APRIL/ JAM STENGAH SEMBILAN PAGI/ BUPATI KUPANG MEMANGGIL SETDA/ ASISTEN I/ ASISTEN II/ DAN ASISTEN III/ UNTUK PERTEMUAN DI RUANG KERJA BUPATI// SAAT ITU BUPATI MENGATAKAN/ BAHWA SETDA BERSAMA TIGA ORANG ASISTEN/ AKAN DIBERHENTIKAN/ DAN HAL INI/ ATAS TEKANAN DARI LUAR/ YANG KEMUDIAN DIAKUI SEBAGAI TEKANAN PARTAI/ BUKAN KEINGINAN DARI BUPATI//
RADJA MENAMBAHKAN/ ALASAN POLITIS YANG DISAMPAIKAN BUPATI KEPADA SETDA BERSAMA TIGA ORANG ASISTEN/ DALAM PERTEMUAN 18 APRIL 2009 LALU/ MENGELIMINIR KETENTUAN PERTURAN PERUNDANG UNDANGAN// MAKA SELAKU KUASA HUKUM SETDA KABUPATEN KUPANG / MOHON KIRANYA/ PARTAI PDI PERJUANGAN BERKENAN MEMBERIKAN KLARIFIKASI/ DEMI KESTABILITAS PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT KABUPATEN KUPANG//
DEMIIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT RADJA/ SEHUBUNGAN DENGAN MASLAH ITU/ PIHAK NYA/ SUDAH MENYURATI KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN/ MEGAWATI SOEKARNO PUTRI/ DI JAKARTA PADA 29 APRIL 2009/ DENGAN NOMOR SURAT 01 GARING MR GARING B GARING IV GARING 2009/ DENGAN PERIHAL KLARIFIKASI INTERVENSI PDI PERJUANGAN/ DALAM PROSES PEMBERHENTIAN SETDA KABUPATEN KUPANG//
RADJA MENGUNGKAPKAN/ ISI SURAT YANG DIKIRIM UNTUK KETUA UMUM DPP PDI PERJUANGAN MEGAWATI SOEKARNO PUTRI DI JAKARTA/ YAITU BAHWA PADA SABTU 18 APRIL/ JAM STENGAH SEMBILAN PAGI/ BUPATI KUPANG MEMANGGIL SETDA/ ASISTEN I/ ASISTEN II/ DAN ASISTEN III/ UNTUK PERTEMUAN DI RUANG KERJA BUPATI// SAAT ITU BUPATI MENGATAKAN/ BAHWA SETDA BERSAMA TIGA ORANG ASISTEN/ AKAN DIBERHENTIKAN/ DAN HAL INI/ ATAS TEKANAN DARI LUAR/ YANG KEMUDIAN DIAKUI SEBAGAI TEKANAN PARTAI/ BUKAN KEINGINAN DARI BUPATI//
RADJA MENAMBAHKAN/ ALASAN POLITIS YANG DISAMPAIKAN BUPATI KEPADA SETDA BERSAMA TIGA ORANG ASISTEN/ DALAM PERTEMUAN 18 APRIL 2009 LALU/ MENGELIMINIR KETENTUAN PERTURAN PERUNDANG UNDANGAN// MAKA SELAKU KUASA HUKUM SETDA KABUPATEN KUPANG / MOHON KIRANYA/ PARTAI PDI PERJUANGAN BERKENAN MEMBERIKAN KLARIFIKASI/ DEMI KESTABILITAS PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT KABUPATEN KUPANG//
DEMIIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar