MANTAN WAKIL KETUA DPRD KOTA KUPANG/ RUDI TONUBESI DI PAW WALIKOTA KUPANG BEBERAPA WAKTU LALU// KENYATAAN INI MENDORONG RUDI UNTUK MELAKUKAN GUGATAN PAW DIRINYA TERHADAP WALIKOTA KUPANG//
PENGACARA HUKUM PEMKOT KUPANG/ ELIAS LUDJI PAU/ DIKONFIRMASI SIANG TADI (20/04/09) / SEHUBUNGAN DENGAN GUGATAN RUDI/ MENGATAKAN/ PERKARA TERSEBUT BARU DISIDANGKAN PERTAMA KALINYA/ SELASA BESOK//
MENURUT LUDJIPAU/ DALAM HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA/ DALAM DISNISAN PROTES/ PENGADILAN AKAN MEMERIKSA PENDAHULUAN/ APAKAH / KASUS YANG DIGUGAT MASUK DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA / ATAU TIDAK// SEMENTARA TERKAIT PROSES PAW/ PEMKOT HANYA MELANJUTKAN PROSES DARI PARTAI KE D-P-R/ YANG KEMUDIAN DIAMBIL ALIH OLEH PEMERINTAH KOTA//
LUDJIPAU MENEGASKAN/ WALIKOTA DALAM HAL INI/ BUKAN SEBAGAI PIHAK YANG SECARA LANGSUNG/ MEMPROSES PAW TERSEBUT// PAW BUKAN KEWENANGAN WALIKOTA TAPI PARTAI YANG BERSANGKUTAN// TAPI/ KARNA RUDY MEMBAWA PERSOALAN KE PENGADILAN MAKA PIHAKNYA AKAN MENYELESAIKAN SECARA HUKUM JUGA//
SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN ADANYA CAMPUR TANGAN WALIKOTA DALAM P-A-W DAN ADANYA TUDINGAN BAHWA RUDY BERADA DIBALIK AKSI DAMAI GMKI TERKAIT KEBIJAKAN PEMKOT/ LUDJIPAU MENILAI/ HAL TERSEBUT TIDAK PASTI DAN BERSIFAT TENDENSIUS// APALAGI WALIKOTA TIDAK PUNYA KAITAN DAN KEPENTINGAN APA PUN/ TERHADAP PAW RUDY//
LUDJIPAU MENAMBAHKAN/ MERUPAKAN HAK DARI WALIKOTA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA// SELAIN ITU/ DALAM MEMBICARAKAN TENTANG HAK HUKUM PIHAK TERTENTU/ LEBIH PANTAS DIBICARAKAN DI PENGADILAN//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM/ MELAPORKAN
PENGACARA HUKUM PEMKOT KUPANG/ ELIAS LUDJI PAU/ DIKONFIRMASI SIANG TADI (20/04/09) / SEHUBUNGAN DENGAN GUGATAN RUDI/ MENGATAKAN/ PERKARA TERSEBUT BARU DISIDANGKAN PERTAMA KALINYA/ SELASA BESOK//
MENURUT LUDJIPAU/ DALAM HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA/ DALAM DISNISAN PROTES/ PENGADILAN AKAN MEMERIKSA PENDAHULUAN/ APAKAH / KASUS YANG DIGUGAT MASUK DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA / ATAU TIDAK// SEMENTARA TERKAIT PROSES PAW/ PEMKOT HANYA MELANJUTKAN PROSES DARI PARTAI KE D-P-R/ YANG KEMUDIAN DIAMBIL ALIH OLEH PEMERINTAH KOTA//
LUDJIPAU MENEGASKAN/ WALIKOTA DALAM HAL INI/ BUKAN SEBAGAI PIHAK YANG SECARA LANGSUNG/ MEMPROSES PAW TERSEBUT// PAW BUKAN KEWENANGAN WALIKOTA TAPI PARTAI YANG BERSANGKUTAN// TAPI/ KARNA RUDY MEMBAWA PERSOALAN KE PENGADILAN MAKA PIHAKNYA AKAN MENYELESAIKAN SECARA HUKUM JUGA//
SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN ADANYA CAMPUR TANGAN WALIKOTA DALAM P-A-W DAN ADANYA TUDINGAN BAHWA RUDY BERADA DIBALIK AKSI DAMAI GMKI TERKAIT KEBIJAKAN PEMKOT/ LUDJIPAU MENILAI/ HAL TERSEBUT TIDAK PASTI DAN BERSIFAT TENDENSIUS// APALAGI WALIKOTA TIDAK PUNYA KAITAN DAN KEPENTINGAN APA PUN/ TERHADAP PAW RUDY//
LUDJIPAU MENAMBAHKAN/ MERUPAKAN HAK DARI WALIKOTA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA// SELAIN ITU/ DALAM MEMBICARAKAN TENTANG HAK HUKUM PIHAK TERTENTU/ LEBIH PANTAS DIBICARAKAN DI PENGADILAN//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM/ MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar