SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN KUPANG BARNABAS NDJURUMANA/ SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT DIKELUARKANNYA SURAT KEPUTUSAN ATAU SK PENSIUN MENGATAKAN/ SK TERSEBUT SEBAGAI SK LIAR/ KARNA ITU/ DIRINYA TIDAK MENGGUBRIS SK TERSEBUT//
MENURUT NDJURUMANA/ SK YANG DIKELUARKAN BUPATI TIDAK SESUAI ATURAN/ DIMANA SECARA ADMINISTRASI / DINILAI SK TERSEBUT CACAT HUKUM/ DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM/ SEHINGGA DIRINYA TETAP MENENTANG KEBIJAKAN TERSEBUT//
NDJURUMANA MENGUNGKAPKAN/ DIKUATIRKAN KEBIJAKAN TERSEBUT DIBUAT BERDASARKAN KEPENTINGAN TERTENTU// PASALNYA/ BERDASARKAN PERTEMUAN DENGAN BUPATI TITU EKI BEBERAPA WAKTU LALU/ BUPATI MENGATAKAN / SEBAGAI BUPATI/ DIRINYA BERAT UNTUK MELAKUKAN HAL INI / TAPI KARNA ADANYA DESAKAN DARI PIHAK LUAR / SEHINGGA DIRINYA TERPAKSA MELAKUKAN//
BAHKAN/ PADA NDJURUMANA CS/ TITU EKI MENEKANKAN/ MEREKA YANG DIPENSIUNKAN AKAN DIBERIKAN JABATAN FUNGSIONAL// SEMENTARA HAL ITU TIDAK ADA DALAM ATURAN/ SEHINGGA TITU EKI MENGANGGAP HAL ITU ADALAH KEBOHONGAN//
NDJURUMANA MENAMBAHKAN/ DIRINYA ADALAH SEORANG PRAKTISI HUKUM YANG MENGERTI ATURAN/ SEHINGGA DIRINYA TIDAK AKAN GEGABAH DENGAN OMONGAN TERSEBUT/ KARNA SESUAI ATURAN JABATAN FUNGSIONAL BISA DIJABAT OLEH PNS DIBAWAH 50 TAHUN //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT NDJURUMANA/ SK YANG DIKELUARKAN BUPATI TIDAK SESUAI ATURAN/ DIMANA SECARA ADMINISTRASI / DINILAI SK TERSEBUT CACAT HUKUM/ DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM/ SEHINGGA DIRINYA TETAP MENENTANG KEBIJAKAN TERSEBUT//
NDJURUMANA MENGUNGKAPKAN/ DIKUATIRKAN KEBIJAKAN TERSEBUT DIBUAT BERDASARKAN KEPENTINGAN TERTENTU// PASALNYA/ BERDASARKAN PERTEMUAN DENGAN BUPATI TITU EKI BEBERAPA WAKTU LALU/ BUPATI MENGATAKAN / SEBAGAI BUPATI/ DIRINYA BERAT UNTUK MELAKUKAN HAL INI / TAPI KARNA ADANYA DESAKAN DARI PIHAK LUAR / SEHINGGA DIRINYA TERPAKSA MELAKUKAN//
BAHKAN/ PADA NDJURUMANA CS/ TITU EKI MENEKANKAN/ MEREKA YANG DIPENSIUNKAN AKAN DIBERIKAN JABATAN FUNGSIONAL// SEMENTARA HAL ITU TIDAK ADA DALAM ATURAN/ SEHINGGA TITU EKI MENGANGGAP HAL ITU ADALAH KEBOHONGAN//
NDJURUMANA MENAMBAHKAN/ DIRINYA ADALAH SEORANG PRAKTISI HUKUM YANG MENGERTI ATURAN/ SEHINGGA DIRINYA TIDAK AKAN GEGABAH DENGAN OMONGAN TERSEBUT/ KARNA SESUAI ATURAN JABATAN FUNGSIONAL BISA DIJABAT OLEH PNS DIBAWAH 50 TAHUN //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar