KETUA PANWASLU KABUPATEN KUPANG/ NELCE P RINGU DIKONFIRMASI PETANG TADI (25/03/09) DI SEKRETARIAT PANWASLU/ TERKAIT ADANYA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PARTAI POLITIK DALAM MASA KAMPANYE MENGATAKAN/ PIHAKNYA SUDAH MENEMUKAN BEBERAPA PELANGGARAN SEBAGAI TEMUAN YANG AKAN DITINDAK//
RINGU MENJELASKAN/ SEPERTI YANG TERJADI DI DESA OELTUA 21 MARET LALU/ PARTAI GOLKAR YANG DIHADIRI SETYO NOVANTO/ DAN PARTAI PATRIOT DIHADIRI CAROLIN KASE-ADOE// KEDUA CALEG INI/ MELAKUKAN KAMPANYE SECARA KOLABORASI//
MENURUT RINGU/ ATURAN TIDAK MEMBENARKAN/ BILA DUA PARTAI YANG BERBEDA MELAKUKAN KAMPANYE DITEMPAT YANG SAMA// BAHKAN YANG TERJADI PERMINTAAN KAMPANYE YANG DIAJUKAN/ JAM TIGA SORE TAPI KAMPANYE SUDAH DILAKUKAN JAM DUA//
RINGU MENGUNGKAPKAN/ SESUAI PENGAKUAN BEBERAPA SAKSI/ BAHWA YANG MEMPRAKARSAI PERTEMUAN DENGAN MENGHADIRKAN MASA DARI BERBAGAI TEMPAT DI KECAMATAN TAEBENU ADALAH MIN KASE YANG JUGA SEBAGAI PNS/ SUAMI DARI CAROLIN KASE-ADOE CALEG DARI PARTAI PATRIOT// BAHKAN ADA PENGAKUAN TAMBAHAN/ BAHWA SEBELUM PERTEMUAN DENGAN MASA MIN KASE MENAWARKAN KEPADA PEMUDA DESA OELTUA/ BAHWA SETYO NOVANTO AKAN MEMBERIKAN BANTUAN BAJU KAOS DAN BOLA// BAHKAN MOBIL DINAS MIN KASE DIPAKAI SEBAGAI FASILITAS PENUNJANG KAMPANYE//
RINGU MENAMBAHKAN/ BAHKAN SALAH SATU ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN KUPANG VIKTOR LISNAHAN/ DIKEJAR MASA/ KARNA MENGAMBIL GAMBAR SAAT CAROLINA DAN SETYO NOVANTO MEMBAGI BANTUAN KEPADA ANAK-ANAK SERTA SEMUA ORANG YANG HADIR SAAT ITU//
MELIHAT ANGGOTA PANWAS DIKEJAR RINGU KEMUDIAN BERDIRI DAN MENGATAKAN KEPADA ORANG YANG MENGEJAR/ BAHWA DIRINYA ADALAH PANWASLU/ TAPI TIDAK DIGUBRIS MASA// BAHKAN BAJU KAOS DAN STIKER YANG SUDAH DISITA PANWASLU SEBAGAI BARANG BUKTI/ CAROLIN KASE SEMPAT MEMPROFOKASI PEMUDA/ UNTUK MENARIK KEMBALI BARANG BUKTI TERSEBUT//
RINGU MENEGASKAN/ PIHAKNYA MASIH MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SENTRA GABUNGAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU ATAU GAKUMDU YANG DIBENTUK BEBERAPA WAKTU LALU// JUMLAH TEMUAN YANG SUDAH DIKANTONGI PANWASLU/ SEBAGAI PELANGGARAN TINDAK PIDANA/ DAN KAMPANYE YANG DILAKSANAKAN SUDAH BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG PEMILU NOMOR 10 TAHUN 2008 PASAL 84 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LARANGAN KAMPANYE//
KAMPANYE TERSEBUT JUGA SEMPAT DILAKUKAN SIMULASI PENCOBLOSAN/ SERTA MEMBERIKAN UANG KEPADA SIAPA YANG MAJU MELAKUKAN PENCOBLOSAN//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
RINGU MENJELASKAN/ SEPERTI YANG TERJADI DI DESA OELTUA 21 MARET LALU/ PARTAI GOLKAR YANG DIHADIRI SETYO NOVANTO/ DAN PARTAI PATRIOT DIHADIRI CAROLIN KASE-ADOE// KEDUA CALEG INI/ MELAKUKAN KAMPANYE SECARA KOLABORASI//
MENURUT RINGU/ ATURAN TIDAK MEMBENARKAN/ BILA DUA PARTAI YANG BERBEDA MELAKUKAN KAMPANYE DITEMPAT YANG SAMA// BAHKAN YANG TERJADI PERMINTAAN KAMPANYE YANG DIAJUKAN/ JAM TIGA SORE TAPI KAMPANYE SUDAH DILAKUKAN JAM DUA//
RINGU MENGUNGKAPKAN/ SESUAI PENGAKUAN BEBERAPA SAKSI/ BAHWA YANG MEMPRAKARSAI PERTEMUAN DENGAN MENGHADIRKAN MASA DARI BERBAGAI TEMPAT DI KECAMATAN TAEBENU ADALAH MIN KASE YANG JUGA SEBAGAI PNS/ SUAMI DARI CAROLIN KASE-ADOE CALEG DARI PARTAI PATRIOT// BAHKAN ADA PENGAKUAN TAMBAHAN/ BAHWA SEBELUM PERTEMUAN DENGAN MASA MIN KASE MENAWARKAN KEPADA PEMUDA DESA OELTUA/ BAHWA SETYO NOVANTO AKAN MEMBERIKAN BANTUAN BAJU KAOS DAN BOLA// BAHKAN MOBIL DINAS MIN KASE DIPAKAI SEBAGAI FASILITAS PENUNJANG KAMPANYE//
RINGU MENAMBAHKAN/ BAHKAN SALAH SATU ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN KUPANG VIKTOR LISNAHAN/ DIKEJAR MASA/ KARNA MENGAMBIL GAMBAR SAAT CAROLINA DAN SETYO NOVANTO MEMBAGI BANTUAN KEPADA ANAK-ANAK SERTA SEMUA ORANG YANG HADIR SAAT ITU//
MELIHAT ANGGOTA PANWAS DIKEJAR RINGU KEMUDIAN BERDIRI DAN MENGATAKAN KEPADA ORANG YANG MENGEJAR/ BAHWA DIRINYA ADALAH PANWASLU/ TAPI TIDAK DIGUBRIS MASA// BAHKAN BAJU KAOS DAN STIKER YANG SUDAH DISITA PANWASLU SEBAGAI BARANG BUKTI/ CAROLIN KASE SEMPAT MEMPROFOKASI PEMUDA/ UNTUK MENARIK KEMBALI BARANG BUKTI TERSEBUT//
RINGU MENEGASKAN/ PIHAKNYA MASIH MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN SENTRA GABUNGAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU ATAU GAKUMDU YANG DIBENTUK BEBERAPA WAKTU LALU// JUMLAH TEMUAN YANG SUDAH DIKANTONGI PANWASLU/ SEBAGAI PELANGGARAN TINDAK PIDANA/ DAN KAMPANYE YANG DILAKSANAKAN SUDAH BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG PEMILU NOMOR 10 TAHUN 2008 PASAL 84 AYAT 1 DAN 2 TENTANG LARANGAN KAMPANYE//
KAMPANYE TERSEBUT JUGA SEMPAT DILAKUKAN SIMULASI PENCOBLOSAN/ SERTA MEMBERIKAN UANG KEPADA SIAPA YANG MAJU MELAKUKAN PENCOBLOSAN//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar