SIANG TADI (17/02/09) DI KANTOR WALIKOTA KUPANG/ BERLANGSUNG KEGIATAN SOSIALISASI METODE PENCONTRENGAN DALAM PEMILU 2009/ UNTUK MASYARAKAT P-N-S/ LINGKUP PEMERINTAHAN KOTA KUPANG//
KEGIATAN SOSIALISASI DIBUKA OLEH P-L-T SETDA KOTA KUPANG/ AGUSTINUS HARAPAN/ DAN DIHADIRI KETUA K-P-U KOTA KUPANG/ BESERTA ANGGOTA K-P-U KOTA KUPANG//
KETUA K-P-U KOTA KUPANG/ DANIEL RATU/ DALAM SAMBUTANNYA/ MENGATAKAN/ PEMUNGUTAN SUARA YANG DILAKSANAKAN HARI KAMIS TANGGAL 9 APRIL 2009// TPS DIBUKA JAM 7 PAGI DAN PALING LAMBAT JAM SETENGAH 8 PAGI/ YANG DIHADIRI PEMILIH DAN SAKSI//
MENURUT RATU/ PEMUNGUTAN SUARA BERLANGSUNG DARI JAM 7 PAGI SAMPAI 12 SIANG/ YANG DILANJUTKAN DENGAN PENGHITUNGAN SAMPAI SELESAI// SEDANGKAN JUMLAH PEMILIH/ UNTUK TIAP TPS KURANG LEBIH SEBANYAK 300 PEMILIH//
RATU MENJELASKAN/ METODE PEMBERIAN SUARA DILAKUKAN DENGAN MENANDAI SATU KALI/ MENGGUNAKAN PULPEN DI KOLOM NAMA PARTAI ATAU KOLOM NOMOR URUT CALON ATAU KOLOM NAMA CALON// SELAIN ITU/ PEMILIH YANG BERHAK MENGIKUTI PEMUNGUTAN SUARA DI TPS MERUPAKAN PEMILIH YANG TERDAFTAR DALAM DPT DI TPS DAN PEMILIH YANG TERDAFTAR DALAM DPTB//
RATU MENAMBAHKAN/ YANG TERMASUK DALAM PEMILIH TAMBAHAN YAITU/ PEMILIH YANG SUDAH TERDAFTAR DALAM DPT DI TPS ASAL/ TAPI KARNA KEADAAN TERTENTU TIDAK BISA MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA DI TPS ASAL// SEDANGKAN KEADAAN TERTENTU YAITU/ KEADAAN KARNA MENJALANKAN TUGAS/ DI SAAT PEMUNGUTAN SUARA ATAU KARNA KONDISI TIDAK TERDUGA DI LUAR KEMAMPUAN DAN KEMAUAN YANG BERSANGKUTAN//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
KEGIATAN SOSIALISASI DIBUKA OLEH P-L-T SETDA KOTA KUPANG/ AGUSTINUS HARAPAN/ DAN DIHADIRI KETUA K-P-U KOTA KUPANG/ BESERTA ANGGOTA K-P-U KOTA KUPANG//
KETUA K-P-U KOTA KUPANG/ DANIEL RATU/ DALAM SAMBUTANNYA/ MENGATAKAN/ PEMUNGUTAN SUARA YANG DILAKSANAKAN HARI KAMIS TANGGAL 9 APRIL 2009// TPS DIBUKA JAM 7 PAGI DAN PALING LAMBAT JAM SETENGAH 8 PAGI/ YANG DIHADIRI PEMILIH DAN SAKSI//
MENURUT RATU/ PEMUNGUTAN SUARA BERLANGSUNG DARI JAM 7 PAGI SAMPAI 12 SIANG/ YANG DILANJUTKAN DENGAN PENGHITUNGAN SAMPAI SELESAI// SEDANGKAN JUMLAH PEMILIH/ UNTUK TIAP TPS KURANG LEBIH SEBANYAK 300 PEMILIH//
RATU MENJELASKAN/ METODE PEMBERIAN SUARA DILAKUKAN DENGAN MENANDAI SATU KALI/ MENGGUNAKAN PULPEN DI KOLOM NAMA PARTAI ATAU KOLOM NOMOR URUT CALON ATAU KOLOM NAMA CALON// SELAIN ITU/ PEMILIH YANG BERHAK MENGIKUTI PEMUNGUTAN SUARA DI TPS MERUPAKAN PEMILIH YANG TERDAFTAR DALAM DPT DI TPS DAN PEMILIH YANG TERDAFTAR DALAM DPTB//
RATU MENAMBAHKAN/ YANG TERMASUK DALAM PEMILIH TAMBAHAN YAITU/ PEMILIH YANG SUDAH TERDAFTAR DALAM DPT DI TPS ASAL/ TAPI KARNA KEADAAN TERTENTU TIDAK BISA MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA DI TPS ASAL// SEDANGKAN KEADAAN TERTENTU YAITU/ KEADAAN KARNA MENJALANKAN TUGAS/ DI SAAT PEMUNGUTAN SUARA ATAU KARNA KONDISI TIDAK TERDUGA DI LUAR KEMAMPUAN DAN KEMAUAN YANG BERSANGKUTAN//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar