BUPATI KUPANG/ IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH/ DI RUANG KERJANYA/ SAAT DIKONFIRMASI/ TERKAIT PELAKSANAAN PENGERSMIAN KABUPATEN SABU/ MENGATAKAN/ PENGERSMIAN KABUPATEN SABU/ AKAN DILAKSANAKAN/ PALING LAMBAT SEBELUM PEMILU APRIL MENDATANG//
MENURUT MEDAH/ HAL TERSEBUT DILAKUKAN SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG// DIMANA DI ISYARATKAN BAHWA/ SESUDAH DITETAPKANNYA UNDANG-UNDANG TERSEBUT/ PALING LAMBAT 4 BULAN/ KABUPATEN SABU/ SUDAH HARUS DIREMIKAN//
MEDAH MENJELASKAN/ JIKA DICERMATI/ UNDANG-UNDANG DITETAPKAN BULAN OKTOBER TAHUN 2008 YANG LALU/ BERARTI/ BULAN FEBRUARI 2009 INI/ KABUPATEN SABU SUDAH HARUS DIRESMIKAN// SEHINGGA PEMERINTAH KABUPATEN/ SUDAH MENGUSULKAN 3 NAMA CALON PENJABAT BUPATI/ KEPADA GUBERNUR/ SEBAGAI PERTIMBANGAN/ UNTUK DIUSULKAN LEBIH LANJUT KE MENDAGRI// SEHINGGA/ DALAM BULAN FEBRUARI INI/ KEPUTUSAN PRESIDEN/ MELALUI MENDAGRI/ SUDAH BISA TERBIT/ SUPAYA BISA DILAKSANAKANNYA PADA BULAN INI/ ATAU PALING LAMBAT BULAN MARET//
MEDAH MENAMBAHKAN/ PARA PEMBUAT UNDANG-UNDANG/ MEMBERIKAN WAKTU KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG/ SELAMA 4 BULAN/ SUDAH HARUS BISA MERESMIKAN KABUPATEN TERSEBUT// PASALNYA/ PARA PEMBUAT UNDANG-UNDANG/ SUDAH MEMIKIRKAN KEGIATAN POLITIK SELAMA TAHUN INI// DIMANA ADA PEMILU / DISUSUL PILPRES / KEMUDIAN DITAMBAH PENGRESMIAN D-P-R-D/ D-P-R R-I/ SERTA PERGANTIAN KABINET/ SEHINGGA / KEGIATAN INI MERUPAKAN RENTETAN KEGIATAN YANG SANGAT PENTING/ DAN SANGAT SIBUK// JIKA KABUPATEN SABU TIDAK DIRESMIKAN TAHUN INI/ MAKA UNDANG-UNDANG TERSEBUT/ DIANGGAP TIDAK AMPUH// KARNA SUDAH DIISYARATKAN/ 4 BULAN/ SUDAH HARUS BISA DIERSMIKAN KABUPATEN SABU //
MEDAH MENGUNGKAPKAN/ PERSIAPAN SUDAH DILAKUKAN/ DIMANA/ SUDAH DIPERSIAPKAN PEGAWAI YANG AKAN DITETAPKAN SEBAGAI PEGAWAI YANG AKAN DIALIHKAN KE SABU/ MULAI DARI PEGAWAI DARI GOLONGAN 3 DAN 4/ UNTUK BEBERAPA JABATAN DI KABUPATEN SABU/ NANTI AKAN DITENTUKAN PEJABAT YANG DITUNJUK/ TAPI/ HARUS SESUAI STANDAR DAN JUMLAH YANG DITENTUKAN PADA KABUPATEN TERSEBUT//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT MEDAH/ HAL TERSEBUT DILAKUKAN SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG// DIMANA DI ISYARATKAN BAHWA/ SESUDAH DITETAPKANNYA UNDANG-UNDANG TERSEBUT/ PALING LAMBAT 4 BULAN/ KABUPATEN SABU/ SUDAH HARUS DIREMIKAN//
MEDAH MENJELASKAN/ JIKA DICERMATI/ UNDANG-UNDANG DITETAPKAN BULAN OKTOBER TAHUN 2008 YANG LALU/ BERARTI/ BULAN FEBRUARI 2009 INI/ KABUPATEN SABU SUDAH HARUS DIRESMIKAN// SEHINGGA PEMERINTAH KABUPATEN/ SUDAH MENGUSULKAN 3 NAMA CALON PENJABAT BUPATI/ KEPADA GUBERNUR/ SEBAGAI PERTIMBANGAN/ UNTUK DIUSULKAN LEBIH LANJUT KE MENDAGRI// SEHINGGA/ DALAM BULAN FEBRUARI INI/ KEPUTUSAN PRESIDEN/ MELALUI MENDAGRI/ SUDAH BISA TERBIT/ SUPAYA BISA DILAKSANAKANNYA PADA BULAN INI/ ATAU PALING LAMBAT BULAN MARET//
MEDAH MENAMBAHKAN/ PARA PEMBUAT UNDANG-UNDANG/ MEMBERIKAN WAKTU KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG/ SELAMA 4 BULAN/ SUDAH HARUS BISA MERESMIKAN KABUPATEN TERSEBUT// PASALNYA/ PARA PEMBUAT UNDANG-UNDANG/ SUDAH MEMIKIRKAN KEGIATAN POLITIK SELAMA TAHUN INI// DIMANA ADA PEMILU / DISUSUL PILPRES / KEMUDIAN DITAMBAH PENGRESMIAN D-P-R-D/ D-P-R R-I/ SERTA PERGANTIAN KABINET/ SEHINGGA / KEGIATAN INI MERUPAKAN RENTETAN KEGIATAN YANG SANGAT PENTING/ DAN SANGAT SIBUK// JIKA KABUPATEN SABU TIDAK DIRESMIKAN TAHUN INI/ MAKA UNDANG-UNDANG TERSEBUT/ DIANGGAP TIDAK AMPUH// KARNA SUDAH DIISYARATKAN/ 4 BULAN/ SUDAH HARUS BISA DIERSMIKAN KABUPATEN SABU //
MEDAH MENGUNGKAPKAN/ PERSIAPAN SUDAH DILAKUKAN/ DIMANA/ SUDAH DIPERSIAPKAN PEGAWAI YANG AKAN DITETAPKAN SEBAGAI PEGAWAI YANG AKAN DIALIHKAN KE SABU/ MULAI DARI PEGAWAI DARI GOLONGAN 3 DAN 4/ UNTUK BEBERAPA JABATAN DI KABUPATEN SABU/ NANTI AKAN DITENTUKAN PEJABAT YANG DITUNJUK/ TAPI/ HARUS SESUAI STANDAR DAN JUMLAH YANG DITENTUKAN PADA KABUPATEN TERSEBUT//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar