JURU BICARA K-P-U-D PROPINSI N-T-T/ HANS CH LOUK SIANG (15/09/08) DI SEKERTARIAT K-P-U-D N-T-T MENGATAKAN / KEPENGURUSAN YANG SAH DARI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA WILAYAH N-T-T / ATAU D-P-W P-K-B N-T-T ADALAH YUKUN LEPA //
MENURUT LOUK / KEPUTUSAN INI BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN K-P-U PUSAT DENGAN NOMOR SURAT KEPUTUSAN ATAU SK/ 3441/ D-P-D-03/ V /A.I/ VII / 2008 TANGGAL 25 JULI 2008 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN P-K-B YANG DITANDATANGANI MUHAMIN ISKANDAR DAN LUKMAN EDI MERUPAKAN KEPENGURUSAN SAH P-K-B / DAN S-K INI DIAKUI K-P-U PUSAT DENGAN KETUA D-P-W N-T-T / YUKUN LEPA / DAN SEKERTARIS KORNELIS SIUS //
LOUK MENAMBAHKAN / KEPUTUSAN INI BERDASRKAN RUJUKAN DARI K-P-U PUSAT/ DAN KALAU ADA PIHAK YANG TIDAK PUAS DENGAN KEPUTUSAN INI / DIPERSILAHKAN MENGAJUKAN KEBERATAN / DISAMPAIKAN KEPADA K-P-U PUSAT//
LOUK MENGUNGKAPKAN / BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN K-P-U PUSAT DAN RUJUKAN DARI K-P-U MAKA K-P-UD PROPINSI N-T-T SUDAH MENGAMBIL SIKAP DENGAN MENETAPKAN/ PROSES PENCALONON ANGGOTA LEGESLATIF PKB N-T-T//
LOUK MENEGASKAN/ K-P-U-D PROPINSI N-T-T / TIDAK MELIHAT KEPENGURUSAN LAIN P-K-B SELAIN RUJUKAN D-P-W PKB LEWAT KPU PUSAT//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar