KETUA KOMISI A / D-P-R-D KABUPATEN KUPANG / ADHY KALELENA/ SAAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS PERTAMBANGAN KABUPATEN KUPANG / MEMINTA/ SUPAYA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG/ MELALUI DINAS TERKAIT/ SEGERA MEMBENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH/ ATAU / RANPERDA/ TENTANG BAHAN GALIAN GOLONGAN B //
KALELENA MENJELASKAN / SELAMA INI PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG TIDAK MEMPERHATIKAN RANPERDA TENTANG GALIAN GOLONGAN B / PADAHAL POTENSI GALIAN GOLONGAN B / SEPERTI BATU MANGAN / SANGAT BANYAK DI KABUPATEN KUPANG //
MENURUT KALELENA / SAAT INI/ BANYAK INVESTOR SUDAH MELIRIK POTENSI MANGAN DI KABUPATEN KUPANG / DAN DIPASTIKAN HAMPIR SEMUA DAERAH YANG ADA DI KABUPATEN KUPANG/ MEMILIKI BATU MANGAN // TAPI YANG DISESALKAN / SAAT BATU MANGAN AKAN DIJUAL/ RANPERDA YANG MENGATUR TAMBANG TERSEBUT BELUM DIATUR //
KALELENA BERHARAP / SUPAYA DALAM SIDANG KE - 3 D-P-R-D KABUPATEN KUPANG / RANPERDA TERSEBUT SUDAH DIUSULKAN UNTUK DIMASUKKAN DALAM SIDANG ANGGGARAN BERIKUTNYA/ SEHINGGA BISA DILAKSANAKAN DI TAHUN ANGGARAN 2009 MENDATANG // KARNA RANPERDA MERUPAKAN PAYUNG HUKUM/ UNTUK PEMERINTAH DESA ATAU KELURAHAN / MENGHINDARI TERJADINYA EKSPLOITASI MANGAN KE LUAR DAERAH KABUPATEN KUPANG/ YANG BISA MERUGIKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar