DELAPAN PENGAWAI NEGERI SIPIL ATAU P-N-S TERTANGKAP SEDANG BERBELANJA DI MOL / PASAR INPRES NAIKOTEN 1/SERTA PASAR OEABA KUPANG/ DALAM OPERSI PENERTIBAN P-N-S YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN BERKELIARAN SAAT JAM DINAS//
OPERASI INI DI LAKUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ATAU SATPOL P-P KOTA KUPANG//
KEDELAPAN P-N-S YANG TERJARING DALAM OPERASI PENERTIBAN ITU/ DIBAWA SATPOL P-P KOTA KUPANG/ MENGGUNAKAN MOBIL SATPOL P-P KOTA KUPANG/ UNTUK DI BERI PENGARAHAN//
PENANGKAPAN P-N-S DALAM OPERASI PENERTIBAN/ MENDAPAT PERHATIAN MASYARAKAT SETEMPAT/ SEHINGGA MENGAKIBATKAN ARUS LALULINTAS DI DEPAN PASAR NAIKOTEN I DAN PASAR OEBA KUPANG MACET//
KASAT POL P-P KOTA KUPANG/ DUMUL DJAMI MENGATAKAN/ KEDELAPAN P-N-S YANG DITANGKAP DALAM OPERASI HARI INI/ DIAMBIL INDENTITAS DAN DISARANKAN AGAR KEDEPAN TETAP BERADA DI KANTOR PADA SAAT JAM KERJA//
SAAT INI PIHAK POL P-P HANYA MELAKUKAN PEMBINAAN / DAN MINTA PENGERTIAN/ TAPI JIKA KE DEPANNYA MASIH KEDAPATAN AKAN DI PROSES SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU/ YAITU P-T 30 TAHUN 1980//
DUMUL MENAMBAHKAN/ SANKSI YANG AKAN DIBERIKAN BAGI P-N-S YANG KEDAPATAN BERKELIARAN/ DIANTARANYA MENDAPATKAN SANKSI SOSIAL/ YAIUTU PIHAK POL P-P AKAN MENGEKSPOS NAMA P-N-S YANG BERSANGKUTAN LEWAT MEDIA
DAN HUKUMAN AKAN DIBERIKAN ATASAN LANGSUNG SESUAI DENGAN ATURAN PEMERINTAH NO 30 TAHUN 1980//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
OPERASI INI DI LAKUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ATAU SATPOL P-P KOTA KUPANG//
KEDELAPAN P-N-S YANG TERJARING DALAM OPERASI PENERTIBAN ITU/ DIBAWA SATPOL P-P KOTA KUPANG/ MENGGUNAKAN MOBIL SATPOL P-P KOTA KUPANG/ UNTUK DI BERI PENGARAHAN//
PENANGKAPAN P-N-S DALAM OPERASI PENERTIBAN/ MENDAPAT PERHATIAN MASYARAKAT SETEMPAT/ SEHINGGA MENGAKIBATKAN ARUS LALULINTAS DI DEPAN PASAR NAIKOTEN I DAN PASAR OEBA KUPANG MACET//
KASAT POL P-P KOTA KUPANG/ DUMUL DJAMI MENGATAKAN/ KEDELAPAN P-N-S YANG DITANGKAP DALAM OPERASI HARI INI/ DIAMBIL INDENTITAS DAN DISARANKAN AGAR KEDEPAN TETAP BERADA DI KANTOR PADA SAAT JAM KERJA//
SAAT INI PIHAK POL P-P HANYA MELAKUKAN PEMBINAAN / DAN MINTA PENGERTIAN/ TAPI JIKA KE DEPANNYA MASIH KEDAPATAN AKAN DI PROSES SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU/ YAITU P-T 30 TAHUN 1980//
DUMUL MENAMBAHKAN/ SANKSI YANG AKAN DIBERIKAN BAGI P-N-S YANG KEDAPATAN BERKELIARAN/ DIANTARANYA MENDAPATKAN SANKSI SOSIAL/ YAIUTU PIHAK POL P-P AKAN MENGEKSPOS NAMA P-N-S YANG BERSANGKUTAN LEWAT MEDIA
DAN HUKUMAN AKAN DIBERIKAN ATASAN LANGSUNG SESUAI DENGAN ATURAN PEMERINTAH NO 30 TAHUN 1980//
DEMIKIAN RUSDY MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar