Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini berlaku sejak Senin (4/8) menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan pasal 58 huruf q UU. No. 12 Tahun 2008 karena bertentangan dengan UUD 1945, Senin 4 Agustus 2008.
Asisten Ketataprajaan Setda NTT, Yos A. Mamulak, S.IP di ruang kerjanya, Selasa (12/8) menjelaskan, menindaklanjuti keputusan MK, Menteri Dalam Negeri Nomor 188.2.2302/SJ/2008 tanggal 7 Agustus Nomor 188.2/2302/SJ Tahun 2008. Dalam
Dengan demikian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sejak tanggal 4 agustus 2008 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Sumber : Biro Humas Setda Provinsi NTT
WWW.NTTPROV.GO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar