Rabu, Agustus 20, 2008

SEPUTAR PILKADA NTT : KEPALA DAERAH TIDAK PERLU UNDUR DIRI

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini berlaku sejak Senin (4/8) menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan pasal 58 huruf q UU. No. 12 Tahun 2008 karena bertentangan dengan UUD 1945, Senin 4 Agustus 2008.


Asisten Ketataprajaan Setda NTT, Yos A. Mamulak, S.IP di ruang kerjanya, Selasa (12/8) menjelaskan, menindaklanjuti keputusan MK, Menteri Dalam Negeri Nomor 188.2.2302/SJ/2008 tanggal 7 Agustus Nomor 188.2/2302/SJ Tahun 2008. Dalam surat itu ditegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.


Dengan demikian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sejak tanggal 4 agustus 2008 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Daerah.


Sumber : Biro Humas Setda Provinsi NTT

WWW.NTTPROV.GO.ID

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM