MEDAH MENJELASKAN / SESUAI AMANAT U-U PASAL 31 NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA / SERTA PASAL 51 DAN 52 U-U NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH / SEHINGGA APAPUN KRITERIA PENILAIAN YANG DIBERIKAN OLEH B-P-K / MERUPAKAN CERMINAN DAN KETAATAN SERTA KEPUTUSAN PELAKSANAAN / ANGGARAN YANG MENGINGINKAN ADANYA TRANSPARANSI DAN AKUNTABEL //
SEMENTARA KEPALA B-P-K PERWAKILAN N-T-T / MUHAMAD YUSUF GUNTUR DALAM PENYERAHAN BERKAS PEMERIKSAAN MENGATAKAN / PENYE-RAHAN HASIL AUDIT INI MERUPAKAN TUGAS B-P-K PERWAKILAN N-T-T / YANG SEBELUMNYA DILAKUKAN B-P-K PERWAKILAN DENPASAR //
DALAM PENYERAHAN BERKAS AUDIT TERSEBUT JUGA DILAKSANAKAN PENADATANGANAN M-O-U ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG DAN B-P-K PERWAKILAN NTT //
GUNTUR MENAMBAHKAN / PEMERIKSAAN INI / MERUPAKAN KERJASAMA ANTARA PEMERITAH KABUPATEN KUPANG DAN B-P-K PERWAKILAN N-T-T // DAN SEBELUMNYA SUDAH BERKOORDINASI DENGAN BAGIAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG / DENGAN MELAKUKAN PELATIHAN KEUANGAN BAGI BENDAHARAWAN DAN PROGRAM AKTUALISASI KOMPUTERISASI PENGELOLAAN MELALUI SISTIM INFORMASI KEUANGAN DAERAH //
HADIR DALAM PENYERAHAN HASIL AUDIT TERSEBUT ANTARA LAIN / KETUA DAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN KUPANG / BUPATI DAN WAKIL BUPATI / KEPALA DINAS / BADAN / BAGIAN / LINGKUP SETDA KABUPATEN KUPANG ///
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar