ASISTEN II BIRO EKONOMI PEMBANGUNAN / PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR / PARTINI HARJOKUSUMO / MENANGGAPI TERKAIT PEMUTUSAN JARINGAN LISTRIK DI PT SEMEN KUPANG / OLEH PT SEWATAMA JAKARTA SIANG TADI (4/8/08) DI RUANG KERJANYA MENGATAKAN / PEMUTUSAN JARINGAN LISTRIK MERUPAKAN HAK PT SEWATAMA JAKARTA / DAN PEMERINTAH DAERAH TETAP BERUSAHA MEMFASILITASI PROSES SELANJUTNYA / KARNA PERUSAHAN INI MERUPAKAN ASET DAERAH N-T-T //
PARTINI MENJELASKAN / MASALAH YANG MENDASAR PADA PT SEMEN KUPANG ADALAH MANAJEMEN PERUSAHAAN YANG AMBURADUR/ KARNA KEMAJUAN SUATU PERUSAHAN TERLETAK PADA PEMIMPINNYA / DAN PEMIMPIN HARUS BERKOMUNIKASI SECARA TRASPARAN PERSOLAAN / SEHINGGA PERSOALAN BISA TERATASI OLEH PERUSAHAN //
DEMIKIAN VITALIS GERY REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar