KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIS DAERAH PROPINSI N-T-T/ YOHANA LISA PALI SIANG TADI DI AULA EL TARI KUPANG MENGATAKAN / FILOSOFI DARI PEMERINTAH MEMBERIKAN PELUANG KE DAERAH/ UNTUK MELAKUKAN PEMEKARAN ADALAH PENINGKATAN PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT/ /
OLEH KARNA ITU SESUAI ATURAN MAIN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH/ ADALAH ASPEK POSITIF YAITU PENINGKATAN PELAYANAN / / SEDANGKAN DAMPAK NEGATIF DARI PEMEKARAN WILAYAH MENURUT LISA PALI TIDAK ADA / BILA DAERAH YANG MELAKUKAN PEMEKARAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH DAN MAMPU MANDIRI //
YOHANA PALI MENJELASKAN/ INDIKATOR YANG HARUS DI PENUHI DALAM PEMEKARAN KECAMATAN / ADALAH SYARAT TEKNIS ADMINISTRASI DAN EKONOMI / SERTA MERUPAKAN ASPIRASI MASYARAKAT/ DAN HARUS ADA PERSETUJUAN DARI MUSYAWARAH DESA//
SYARAT-SYARAT TERSEBUT HARUS DI TUNJANG/ DENGAN MEMPUNYAI IBUKOTA KECAMATAN / SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI / SERTA JUMLAH PENDUDUK YANG MEMADAI///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar