PAGI TADI KETUA K-P-U-D KABUPATEN KUPANG / JONI TIRAN DITEMUI DIRUANG KERJANYA MENGATAKAN / DIRINYA SAMPAI SAAT INI BELUM MEMAHAMI ATURAN YANG BERLAKU / MENYANGKUT KETERANGAN DOMISILI YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN / DESA MAUPUN LURAH //
TIRAN MENJELASKAN / SESUAI ATURAN YANG BERLAKU DI K-P-U-D UNTUK PILKADA TAHUN INI / K-P-U-D MENGAKOMODIR CALON DARI JALUR INDEPENDEN // KARNA ITU / BAGI CALON YANG INGIN MELALUI JALUR INDEPENDENT HARUS MEMPEROLEH DUKUNGAN DARI MASYARAKAT // DUKUNGAN TERSEBUT HARUS DIBUKTIKAN DENGAN IDENTITAS DIRI / SEHINGGA SEANDAINYA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN KABUPATEN KUPANG / MENGELUARKAN PERNYATAAN BAHWA TIDAK DIBENARKAN CALON INDEPENDENT MENGGUNAKAN KETERANGAN DOMISILI DARI LURAH ATAU DESA SAMPAI saat ini DIRINYA BELUM MENGETAHUI aturan tersebut //
TIRAN BERJANJI DALAM WAKTU DEKAT PIHAKNYA AKAN MELAKUKAN KOORDINaSI DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN / UNTUK MEMBICARAKAN PERSOALAN INI / SEHINGGA TIDAK ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM PILKADA BUPATI OKTOBER MENDATANG //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar