Rabu, Maret 27, 2013

Jangan Biarkan Masyarakat Merasa Nikmat Jadi Orang Miskin

Krisis pangan yang dihadapi masyarakat setiap tahun bukan karena menurunnya hasil produksi komoditi. tapi  lemahnya pengawasan distribusi dan konsumsi pangan. dan Pemerintah tidak mampu intervensi pengawasan distribusi dan konsumsi pangan hal itu diungkapkan  guru besar Fakultas Ekonomi Pertanian Frof. Fred Benu dari Undana Kupang dalam diskusi keadilan pangan lokal di Hotel Sasando Kupang, Sabtu (23/3).

Fred menjelaskan  akan terjadi krisis suplai pangan pada suatu waktu jika terjadi krisis global. Dengan terjadi perubahan iklim global mengakibatkan curah hujan yang tidak teratur dan berdampak pada kekeringan sehingga terjadi gagal tanam dan gagal panen.

Menurut Fred, distribusi pangan lokal harus disertai dengan sistim desentralisasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah harus lebih berperan dalam urusan logistik pangan.


fred menambahkan  lemahnya sistim koordinasi pemerintah sehingga mengakibatkan distribusi pangan tumpang tindih .dan hal  ini setidaknya memerlukan birokrasi yang kuat dari seorang pemimpin yang berkualitas. sehingga Pemerintah disarankan jangan biarkan masyarakat merasa nikmat jadi orang miskin. Sebaiknya pemerintah tingkatkan sistim pengawasan distribusi pangan." Tanggung jawab distribusi pangan ada pada pemerintah dengan tetap memperhatikan kewenangan Badan Urusan Logistik (Bulog) yang berkedudukan di pusat dan Dolog ada di daerah.

Winston Rondo dari NGO-NTTPF pada acara tersebut mengatakan, harga kebutuhan pangan masih tinggi namun stok terbatas. Idealnya, kecukupan pangan adalah harga terjangkau dan ketersediaan stok yang cukup.

Wilson menambahkan sampai sat ini Pemerintah belum berpihak pada petani, buktinya fasilitas pertanian masih kurang dan Bila  seseorang di NTT meninggal dunia karena lapar adalah sesuatu yang tidak manusiawi.

Demikian rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Melaporkan 

Minggu, Maret 24, 2013

Kasus Narkoba : Masyarakat Jangan Takut di Rehabilitasi

Masyarakat tidak perlu  takut direhabilitasi dan jangan takut di tangkap aparat karena mereka adalah pelaksana tugas yang kalau dilihat dalam Undang-undang Nomor 35/ Tahun 2009 yang diinginkan adalah humanisme dari Undang-undang Nomor 35/ Tahun 2009. “Bahwa masyarakat pengguna dan penyalahguna harusnya direhabilitasi secara medis dan sosial,” hal itu diungkapkan Direktur Paska Rehabilitasi Komponen Pemerintah Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dominggus Sarambu dalam sambutannya pada acara Focus Group Discusion (FGD) dengan tema, Pecandu Direhabilitasi atau Dipenjara? Ditinjau dari Sudut Pandang Penyidikan’ yang digelar BNN Kota Kupang di Novanto Center, Senin (11/3).

Sarambu berharap dengan diskusi yang diselenggarakan ini mendapat wawasan pemahaman persepsi yang sama sehingga kita menjadi utusan Narkotika, organisasi dan lain sebagainya
sehingga menerima dan memaknai pertemuan ini bisa ditularkan dan bisa disampaikan kepada seluruh keluarga atau teman – teman.
Ia juga menegaskan  dengan FGD yang kita selenggarakan agar memberikan
penyegaran kepada kita bahwa jangan takut untuk direhabilitasi. Pada kesempatan itu, dr. Sarambu menyampaikan institusi penerima wajib lapor itu yang belum berjalan di NTT. Kita menunjuk beberapa sarana pelayanan pemerintah baik itu rumah sakit atau puskesmas tetapi masyarakat masih enggan pergi kesana. Kenapa?, mereka masih ada tahan was – was ketika saya pergi ke puskesmas mungkin data saya akan sampaikan kepada pihak kepolisian, pihak penyidik sehingga mereka takut menggunakan. Oleh karena itu, dengan saya menghadirkan diskusi FGD diharapkan pemahaman kita semua bisa sama dan teman – teman, keluarga atau
masyarakat tidak takut lagi untuk direhabilitasi.

Sementara, Alo Liliweri dalam pemaparannya menjelaskan, Kasus Narkoba sekarang menimbulkan dampak yang dibuat dengan kecemasan, di mana semua orang cemas dan kalau sekarang kemana-mana bukan takut pada narkoba, tetapi takut jangan-jangan tas atau dompet begitu lengah dimasukan barang.

“Kita setuju untuk rehab sepanjang, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bahwa orang ini dengan kondisi seperti ini dengan tingkat kesalahan seperti ini pantas direhab. Tetapi kalau secara hukum harus di penjara. Kita tidak bisa sayang masa depan orang untuk satu jenis kesalahan yang membahayakan begini banyak orang,” katanya.
Alo Liliweri  setuju rehabislitasi secara sosial kalau memang dipandang orang itu secara hukum atau apapun tingkat kesalahan atau tingkat kejahatan yang dilakukan, tapi proses itu disambut baik untuk mengembalikan seseorang yang masih mempunyai masa depan dan masih berpeluang untuk diperbaiki.


Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu menciptakan program baru, program pengaktualisasian orang mati karena narkoba. Negara mengubah Undang-undang Nomor 22/1997 karena dianggap sudah tidak pas dan sudah tidak bisa bersaing dengan perkembangan kejahatan bidang narkoba. Kemudian negara mengubah dengan Undang-undang Nomor 35/2009 hanya dengan pertimbangan bahwa undang-undang yang lama sudah tidak bisa dipakai.

Karena, perkembangan kejahatan narkoba jauh lebih canggih dan jauh lebih cepat dari perkembangan dari apa yang ditulis dalam Undang-undang Nomor 22/1997.

“Bagi saya, BNN harus berpacu dengan programnya agar lebih cepat. Orang tidak takut masuk penjara karena narkoba karena logikanya sudah tidak lagi jalan atau kita tidak bisa mengajak dia untuk berbicara dalam konteks logika berpikir karena sel otaknya ada yang rusak.

Sehingga orang akan menjadi takut ketika yang diaktualisasikan ini adalah mati karena narkoba,” kata pengacara senior Kota Kupang, Marsel Radja pada Focus Group Discusion (FGD) dengan tema, Pecandu Direhabilitasi atau Dipenjara? Ditinjau dari Sudut Pandang Penyidikan’ yang digelar BNN Kota Kupang di Novanto Center, Senin (11/3).

FGD menampilkan tiga pemateri yakni dari akademisi yakni Alo Liliweri, dari Polri, Kompol Alber Neno serta dari pengacara, Marsel Radja.
Marsel Radja sebagai pemateri ketiga dalam pemaparannya menjelaskan, hukum di negara kita hukum yang rusak. Sebab, di dalam Undang-undang Nomor 35/2009 memberikan kewenangan penyidikan yang rancu.
Satu pasal mengatur dan memberikan kewenangan yang begitu super body kepada penyidik BNN. Tapi ada pasal yang lain yang mengakomodir penyidik Polri. Jadi, ada dua penyidik yakni penyidik Polri dan penyidik BNN.
“Kemudian, SPDP menurut KUHAP harus ke kejaksaan, tetapi menurut undang-undang, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu ke BNN. Kita di tingkat pengacara juga sering berbantah-bantah soal kerancuan undang-undang ini.

Sebagai salah atu contoh yang barangkali saya akan pakai dengan istilah pembusukan hukum, yaitu Pasal 54 Undang-undang Nomor 35/2009 mengatakan bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Ini imperatif,” katanya.

Sementara, Alo Liliweri dalam pemaparannya menjelaskan, Kasusu Narkoba sekarang menimbulkan dampak yang dibuat dengan kecemasan, di mana semua orang cemas dan kalau sekarang kemana-mana bukan takut pada narkoba, tetapi takut jangan-jangan tas atau dompet begitu lengah dimasukan barang.
“Kita setuju untuk rehab sepanjang, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bahwa orang ini dengan kondisi seperti ini dengan tingkat kesalahan seperti ini pantas direhab. Tetapi kalau secara hukum harus di penjara, penjara. Kita tidak bisa sayang masa depan orang untuk satu jenis kesalahan yang membahayakan begini banyak orang,” katanya.

Ia setuju rehabislitasi secara sosial kalau memang dipandang orang itu secara hukum atau apapun tingkat kesalahan atau tingkat kejahatan yang dilakukan, tapi proses itu disambut baik untuk mengembalikan seseorang yang masih mempunyai masa depan dan masih berpeluang untuk diperbaiki.

Pemateri dari Polri, Kompol Albert Neno mewakili Direktur Narkoba Polda NTT dalam pemaparannya menjelaskan, dari pengalaman dari bertugas bagaimana orang mengalami sakit karena menggunakan narkotika. “Dari hasil pengungkapan-pengungkapan kita bisa berbicara fakta. Dari situ kita lihat bagaimana orang ini mengalami kesulitan dan penderitaan yang begitu luar biasa,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Paska Rehabilitasi Komponen Pemerintah Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dominggus Sarambu dalam sambutannya meminta agar masyarakat tidak takut direhabilitasi dan jangan takut di tangkap aparat karena mereka adalah pelaksana tugas yang kalau dilihat dalam Undang-undang Nomor 35/2009 yang diinginkan adalah humanisme dari Undang-undang Nomor 35/2009. “Bahwa masyarakat pengguna dan penyalahguna harusnya direhabilitasi secara medis dan sosial,” ungkapnya.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala BNN Kota Kupang, Martha Salendang, Direktur Novanto Center, Muhammad Ansor, Lurah Bakunase, Lurah Bakunase 2, wakil Pemkot Kupang, mahasiswa, tokoh pemuda, dua orang eks rehab serta para Jurnlis.

Demikian Rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Melaporkan

Sabtu, Maret 23, 2013

Sekda : Jabatan Fungsional Arsiparis Sangat Penting

Kegiatan temu teknis jabatan fungsional arsiparis bermanfaat karena bertujuan untuk menyampaikan ide dan kreativitas dalam pekerjaannya untuk memberikan penyegaran, penyatuan persepsi dalam pengelolaan kearsipan, saling mengontrol, saling mengisi dan saling tukar pengetahuan yang dimiliki dan berbagi pengalaman dalam melaksanakan tugas pejabat fungsional arsiparis.

Demikian sambutan Gubernur NTT, Frans Leburaya  yang dibacakan oleh  Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut ketika  membuka kegiatan Temu Teknis Jabatan Fungsional Arsiparis/Calon Arsiparis di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, di aula Badan Kearsipan dan  Perpustakan Kabupaten Kupang-Oelamasi,  yang berlangsung tanggal, 20- 21 Maret 2013. 

Dikatakan Sekda Hendrik Paut, peran jabatan fungsional arsiparis sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai ujung tombak dalam mengurus dan mengelola arsip dinamis maupun arsip statis.  

Selain itu lanjut Hendrik Paut, jabatan arsiparis professional bukan diukur semata-mata dari tingginya pangkat atau jabatan, tetapi profesionalitas yang bertumpu pada pola pikir sehingga arsiparis mampu menghadapi tantangan dan mampu menempatkan arsip secara proporsional.

Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta dapat melaksanakan tugas kearsipan dan mampu menuangkan kegiatan kedalam butir kegiatan yang ada angka kreditnya dan mampu berkreasi.

Ketua Panitia Dra. Elisabeth Lenggu menambahkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama antara tim penilai dengan arsiparis yang mengajukan DUPAK sehingga masing-masing dapat menempatkan diri secara professional sesuai kepentingannya dan meningkatkan minat, motivasi dan rasa bangga terhadap profesi arsiparis sehingga PNS tidak mendapatkan kesempatan  menduduki jabatan struktural untuk menjadi pejabat fungsional arsiparis.

Dirincikan kegiatan ini  diikuti 30 peserta  terdiri 12 orang arsiparis  16 orang pengelola arsip dan utusan 2 peserta arsiparis dari Kabupaten Ende.

Turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Arsip Daerah prov. NTT Ukar Marselinus, Sekretaris Badan kearsipan dan perpustakaan Kab. Kupang Melkianus Lay, Kabid pembinaan Sistim dan SDM, Nicolaus Malaw serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemda Kab. Kupang.

Demikian Delon Voni Reporter Sahabat Melaporkan

Bupati Kupang Pantau Mesin Pengolahan Padi

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang didampingi Kadis Perindustrian dan Perdaganagn Kabupaten Kupang Charles Amheka Rabu (20/3)  sempat memantau proses produksi mesin pengolahan yang dikelolah oleh PT. Pertani Persero di Naibonat.

Mesin berbahan bakar sekam ini pada proses prduksinya dilengkapi dengan pengering gabah dan dapat mengatur kadar kering padi sehingga kualitas yang dihasilkannya menjadi sangat baik.

Lukman Anwar, SE selaku pejabat teknis PT. Pertani Persero- BUMN Dept. Pertanian RI menjelaskan teknologi mesin pengolahan padi ini memiliki banyak manfaat yang didapat diantaranya memberi kualitas padi yang yang terbaik dalam pengolahannya.

Dikatakan, produksinya yang bisa mencapai 20 ton/hari tentu membutuhkan banyak pekerja mulai dari operasional mesin, hingga proses produksinya dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Keuntungan lainnya lanjut Lukman  dengan adanya mesin  ini para petani tidak perlu lagi menjemur hasil padinya karena dapat langsung dikeringkan dengan mesin dengan kadar pengeringannya yang pas sehingga hasil padinya sangat baik. Selama ini para petani mengalami kendala dalam menjemur hasil panennya apalagi dimusim hujan-lembab sehingga memakan waktu dan hasil yang kurang baik.   

Bupati Kupang Ayub Titu Eki berharap mesin ini dapat segera dioperasikan guna membantu masyarakat.
 “Melalui proses uji coba ini kita lihat proses produksinya, sehingga kalau hasilnya bagus segera dapat digunakan bagi masyarakat”.katanya.

Ia menambahkan, untuk menjadi unggul tentu harus disertai dengan perubahan-perubahan pembangunan kearah yang lebih maju lagi. Untuk itu upaya dan terobosan sekecil demi mendukung kemajuan daerah ini seperti pengembangkan teknologi pertanian yang ada yang bermanfaat bagi masyarakat kabupaten kupang.  saat ini pastinya bermanfaat bagi masyarakat. by : delon

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM